Tujuh Tersangka Diserahkan Satgas Anti Mafia Bola ke Kejari Sleman

Tujuh Tersangka Diserahkan Satgas Anti Mafia Bola ke Kejari Sleman
Bareskrim Polri melalui Satgas AMB saat menggelar Doorstop berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan klub sepakbola Indonesia pada November 2018 lalu, di depan gedung Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (18/1/2024). (Foto: Istimewa)

DIY - Penajurnal.id | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) menggelar Doorstop berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan klub sepakbola Indonesia pada November 2018 lalu.

Doorstop ini dilaksanakan setelah Satgas AMB telah melengkapi berkas penyidikan perkara tahap II atau telah P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 16 Januari 2024.

AKBP I Made Redi Hartana, selaku Ketua Tim Penyidikan Satgas AMB mengatakan bahwa tahap II yang dilaksanakan yaitu bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sleman.

Hal ini dilakukan, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Sleman dan kemudian juga proses persidangan nanti juga di Pengadilan Negeri Sleman.

"Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman," ujar Made Redi dalam Press Release yang digelar di depan gedung Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (18/1/2024).

Lihat juga: Jokowi Lantik dan Ambil Sumpah Sembilan Anggota KPPU

Dari tujuh tersangka tersebut, menurut Made terdiri dari 3 tersangka sebagai pemberi uang suap dan juga 4 tersangka yang menerima uang suap dan satu tersangka masih buron dengan inisial GAS.

"Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia) supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut," ujarnya yang juga menjabat sebagai Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Made menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Adapun untuk yang memberikan suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah.

Sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.

"Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah kami lakukan penahanan. Selain itu, kami dari Satgas Anti Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga Marwah persepakbolaan di Indonesia," urainya.

Baca juga:
Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi
Presiden Groundbreaking Sentra Perniagaan Material Konstruksi di IKN
Mengenal Makanan Raja Dayok Binatur, yang Jadi Sajian Wajib Upacara Adat Simalungun
Mengenal Rendang Cempedak, Makanan Khas dari Jambi Pengganti Daging
Alam Ganjar Kagumi Budaya Membaca Warga Kampung Pekijing, Serang Banten

Redaksi
Editor: Rusmanto

Share:  

No comments:

Post a Comment