Polresta Barelang Menangkan Gugatan Prapradilan Atas Penetapan 30 Orang Tersangka Dalam Aksi Unjuk Rasa Anarkis 11 September 2023 di Kantor BP Batam
Batam penajurnal.id //- Kegiatan Sidang Praperadilan 30 orang tersangka yang dipersangkakan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap petugas dan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang terkait penetapan PENETAPAN TERSANGKA tersebut pihak kuasa Hukum para tersangka melakukan gugatan prapradilan dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 9 s/d 33 Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 20 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam dan persidangan sudah berjalan sesuai dengan waktu dan tahapan.
Terkait Penetapan 30 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap petugas dan melakukan pengruskaan secara bersama terhadap barang di depan umum di kantor BP Batam yang di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Senin (06/11/2023)
Kegiatan Sidang Praperadilan 30 orang tersangka yang dipersangkakan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap petugas dan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang terkait penetapan PENETAPAN TERSANGKA tersebut pihak kuasa Hukum para tersangka melakukan gugatan prapradilan dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 9 s/d 33 Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 20 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam dan persidangan sudah berjalan sesuai dengan waktu dan tahapan.
Pada hari senin tanggal 6 Nopember 2023 dilaksanakan sidang pelaksanaan pembacaan putusan Sidang Praperadilan terbagi dari tiga Ruang Sidang.
Ruang Sidang I dengan Hakim Tunggal Sapri Tarigan SH, MH, Panitera Pengganti Herti. Ruang Sidang II dengan Hakim Tunggal Edy Sameaputty, SH, MH dan Panitera Pengganti Bacok. Dan Ruang Sidang Hakim Tunggal Yudith SH, MH dan Panitera Pengganti Syufwan.
Dengan Pemohon Kuasa Hukum 30 Orang tersangka Tim advokat solidaritas Rempang
Sedangkan dari kuasa Hukum termohon AKP Thetio Nardiyanto, SH, IPDA Ari Purwono, SE, SH, Galis Pranoto SH, MH, AKP Gery Supriyadi, SH, IPDA Nickson Simbolon, SH, MH, IPDA Rahmat Susanto, SH,MH, IPTU Agusnul Yaqin S.psi, MH, AIPTU David Aditianus Barus, SH DAN Bripka Fajeri Hamsyah, SH, SS, BRIGADIR Raja Inal Siregar, SH, BRIGADIR Hendri Siswandi, SH, MH.
Hakim Ketua Sapri Tarigan SH, MH membuka Persidangan Praperadilan dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan praperadilan.
Praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon Kuasa Hukum 30 Orang tersangka kepada pihak Termohon yaitu Polresta Barelang yang mana hakim Ketua menyatakan MENOLAK SELURUH GUGATAN PEMOHON dan membebankan biaya perkara ke pemohon.
30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kita persangkakan melanggar Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke - 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, M.H, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas berjalanya proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Tentunya negara kita negara hukum harus menempuh jalur hukum yang benar, apa pun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mari kita patuh dan taat kepada Hukum yang berlaku. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
Ilustrasi. Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI Angkatan Udara gelombang 1 telah dibuka mulai 16 Januari hingga 29 Februari 2024. (Fot...
-
Batu Bara penajurnal.id // Dalam persiapan pengamanan dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis be...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam memastikan Situasi Aman dan Kondusip jelang Imlek ( Gong xi Pat Cai ) Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH...
-
Jakarta penajurnal.id //- Mabes Polri menggelar kegiatan pagelaran wayang kulit bertajuk 'Semar M'bangun Kahyangan' di Lapang...
-
PENAJURNAL.COM LOMBOK UTARA- Pendistribusian Vaksin Sinovak Covid -19, tahap 2 termin 1 untuk Pelayanan publik, sebanyak 403 Personil Polres...
-
Batam penajurnal.id // satuan polisi lalulintas satlantas polda kepri polresta barelang melalui pos unit 903 yang berlokasi di pelabuhan...
-
Petugas Bea Cukai Batu Ampar bersama TNI Polri saat akan melakukan razia gabungan rutin dengan pemeriksaan setiap kendaraan, di Pelabuhan Pe...


No comments:
Post a Comment