PT ASDP Ferry Indonesia cabang Batam,Terbitkan surat edaran Maksimal Berat Kendaraan ke berbagai Pelabuhan tujuan termasuk dermaga Tanjung Uban
Batam penajurnal.id PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa kapal penyebrangan RO-RO,dan Surat tersebut Menjadi Acuan Bagi para Pengguna Jasa tentang Muatan.Selasa 05/05/2026.
Adapun isi daripada edaran tersebut sebagai berikut.
A.Mendasari dan Menindak lanjuti.
1.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2017 Tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang Menggunakan jasa Angkutan penyebarangan.
2.Pengendalian Kendaraan beserta Muatannya Dari pelabuhan Penyebrangan Telega Punggur Batam, yang Menuju Pelabuhan Tanjung uban,Pelabuhan Parit Tanjung Balai karimun,Pelabuhan tanjung Buton Mengkapan,pelabuhan dabok Singkep dan pelabuhan kuala Tungkal.
3.Laporan Assesment Dermaga l Tanjung Uban Tahun 2022 Oleh PT Surveyor Indonesia cabang Batam,No Laporan :IP -lNS -05/090-21-12-01.yang menerangkan bahwa kapasitas trestle Hanya 12 ton,Dan telah dilakukan Rehabilitasi trestle pada tahun 2024 Sehingga Meningkat Menjadi 20 ton.
4.Surat Kepala BPTD Kelas ll Riau :AP.106/1/3/BPTD-Riau/2026, Perihal Penyampaian Data tanggal 16 April 2026.
5.Surat PT.Pelabuhan Karimun (Perseroda) Perihal Permintaan data kapasitas Dermaga Penyebrangan (RO-RO).
6.Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor:500.11.1/461/DISHUB/IV/2026 Tentang Larangan Kendaraan Golongan VII Melintasi Pelabuhan Penyebrangan Kuala Tungkal.
7.Surat kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga perihal Penyampaian Data kapasitas Dermaga penyebrangan jagoh.
B.Sehubungan dengan poin Di atas, Dengan mempertimbangkan keselamatan, kelancaran operasional Masing masing Dermaga Tujuan,Maka dengan ini kami sampaikan kapasitas berat Maksimal kendaraan beserta Muatannya yang di izinkan Menyebrang Melalui Pelabuhan Telaga punggur sebagai berikut:
1.Lintasan Telaga punggur-Tanjung uban Maksimal 20 ton
2.Lintasan Telaga punggur-kuala Tungkal Maksimal 15 ton.
3.Lintasa Telaga punggur-Tanjung Buton Maksimal 20 ton
4.lintasan Telaga punggur-Dabok Maksimal 12 ton
5.lintasan Telaga punggur-Tanjung balai karimun Maksimal 25 ton.
Dan selanjutnya apabila ditemukan kendaraan beserta muatannya melebihi dari berat maksimal yang di izinkan Maka tidak akan dilayani dan akan dikeluarkan dari pelabuhan.
Editor : Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Petugas Bea Cukai Batu Ampar bersama TNI Polri saat akan melakukan razia gabungan rutin dengan pemeriksaan setiap kendaraan, di Pelabuhan Pe...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Pungg...
-
PENAJURNAL.COM Kota Bima – Satuan Reskrim Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus Curanmor di Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, S...
-
Batam penajurnal.id // Ketua PEMUDA KARYA NASIONAL (PKN) Kota Batam,jhon ronal M.M angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa cu...
-
Situasi di pelabuhan roro saat keberangkatan Batam penajurnal.id // Para penumpang kapal roro dari batam tujuan sei pakning merasa k...
-
Kepri penajurnal.id // Rapat pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila Provinsi Kepulauan Riau berjalan kon...
-
Polres Bintan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-96 di Lapangan Apel Polres Bintan, Senin (28/10/24). Kegiatan ...



No comments:
Post a Comment