PT ASDP Ferry Indonesia cabang Batam,Terbitkan surat edaran Maksimal Berat Kendaraan ke berbagai Pelabuhan tujuan termasuk dermaga Tanjung Uban



PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa kapal penyebrangan RO-RO,dan Surat tersebut Menjadi Acuan Bagi para Pengguna Jasa tentang Muatan.

Batam penajurnal.id PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa kapal penyebrangan RO-RO,dan Surat tersebut Menjadi Acuan Bagi para Pengguna Jasa tentang Muatan.Selasa 05/05/2026.
Adapun isi daripada edaran tersebut sebagai berikut.

A.Mendasari dan Menindak lanjuti.

1.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2017 Tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang Menggunakan jasa Angkutan penyebarangan. 
2.Pengendalian Kendaraan beserta Muatannya Dari pelabuhan Penyebrangan Telega Punggur Batam, yang Menuju Pelabuhan Tanjung uban,Pelabuhan Parit Tanjung Balai karimun,Pelabuhan tanjung Buton Mengkapan,pelabuhan dabok Singkep dan pelabuhan kuala Tungkal.
3.Laporan Assesment Dermaga l Tanjung Uban Tahun 2022 Oleh PT Surveyor Indonesia cabang Batam,No Laporan :IP -lNS -05/090-21-12-01.yang menerangkan bahwa kapasitas trestle Hanya 12 ton,Dan telah dilakukan Rehabilitasi trestle pada tahun 2024 Sehingga Meningkat Menjadi 20 ton.
4.Surat Kepala BPTD Kelas ll Riau :AP.106/1/3/BPTD-Riau/2026, Perihal Penyampaian Data tanggal 16 April 2026.
5.Surat PT.Pelabuhan Karimun (Perseroda) Perihal Permintaan data kapasitas Dermaga Penyebrangan (RO-RO). 
6.Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor:500.11.1/461/DISHUB/IV/2026 Tentang Larangan Kendaraan Golongan VII Melintasi Pelabuhan Penyebrangan Kuala Tungkal. 
7.Surat kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga perihal Penyampaian Data kapasitas Dermaga penyebrangan jagoh.



B.Sehubungan dengan poin Di atas, Dengan mempertimbangkan keselamatan, kelancaran operasional Masing masing Dermaga Tujuan,Maka dengan ini kami sampaikan kapasitas berat Maksimal kendaraan beserta Muatannya yang di izinkan Menyebrang Melalui Pelabuhan Telaga punggur sebagai berikut:

     1.Lintasan Telaga punggur-Tanjung  uban Maksimal 20 ton
     2.Lintasan Telaga punggur-kuala Tungkal Maksimal 15 ton.
     3.Lintasa Telaga punggur-Tanjung Buton Maksimal 20 ton
     4.lintasan Telaga punggur-Dabok Maksimal 12 ton
     5.lintasan Telaga punggur-Tanjung balai karimun Maksimal 25 ton.

Dan selanjutnya apabila ditemukan kendaraan beserta muatannya melebihi dari berat maksimal yang di izinkan Maka tidak akan dilayani dan akan dikeluarkan dari pelabuhan.

Editor : Dimas Sirait

Share:  

No comments:

Post a Comment