PT ASDP Ferry Indonesia cabang Batam,Terbitkan surat edaran Maksimal Berat Kendaraan ke berbagai Pelabuhan tujuan termasuk dermaga Tanjung Uban
Batam penajurnal.id PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa kapal penyebrangan RO-RO,dan Surat tersebut Menjadi Acuan Bagi para Pengguna Jasa tentang Muatan.Selasa 05/05/2026.
Adapun isi daripada edaran tersebut sebagai berikut.
A.Mendasari dan Menindak lanjuti.
1.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2017 Tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang Menggunakan jasa Angkutan penyebarangan.
2.Pengendalian Kendaraan beserta Muatannya Dari pelabuhan Penyebrangan Telega Punggur Batam, yang Menuju Pelabuhan Tanjung uban,Pelabuhan Parit Tanjung Balai karimun,Pelabuhan tanjung Buton Mengkapan,pelabuhan dabok Singkep dan pelabuhan kuala Tungkal.
3.Laporan Assesment Dermaga l Tanjung Uban Tahun 2022 Oleh PT Surveyor Indonesia cabang Batam,No Laporan :IP -lNS -05/090-21-12-01.yang menerangkan bahwa kapasitas trestle Hanya 12 ton,Dan telah dilakukan Rehabilitasi trestle pada tahun 2024 Sehingga Meningkat Menjadi 20 ton.
4.Surat Kepala BPTD Kelas ll Riau :AP.106/1/3/BPTD-Riau/2026, Perihal Penyampaian Data tanggal 16 April 2026.
5.Surat PT.Pelabuhan Karimun (Perseroda) Perihal Permintaan data kapasitas Dermaga Penyebrangan (RO-RO).
6.Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor:500.11.1/461/DISHUB/IV/2026 Tentang Larangan Kendaraan Golongan VII Melintasi Pelabuhan Penyebrangan Kuala Tungkal.
7.Surat kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga perihal Penyampaian Data kapasitas Dermaga penyebrangan jagoh.
B.Sehubungan dengan poin Di atas, Dengan mempertimbangkan keselamatan, kelancaran operasional Masing masing Dermaga Tujuan,Maka dengan ini kami sampaikan kapasitas berat Maksimal kendaraan beserta Muatannya yang di izinkan Menyebrang Melalui Pelabuhan Telaga punggur sebagai berikut:
1.Lintasan Telaga punggur-Tanjung uban Maksimal 20 ton
2.Lintasan Telaga punggur-kuala Tungkal Maksimal 15 ton.
3.Lintasa Telaga punggur-Tanjung Buton Maksimal 20 ton
4.lintasan Telaga punggur-Dabok Maksimal 12 ton
5.lintasan Telaga punggur-Tanjung balai karimun Maksimal 25 ton.
Dan selanjutnya apabila ditemukan kendaraan beserta muatannya melebihi dari berat maksimal yang di izinkan Maka tidak akan dilayani dan akan dikeluarkan dari pelabuhan.
Editor : Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
Petugas Bea Cukai Batu Ampar bersama TNI Polri saat akan melakukan razia gabungan rutin dengan pemeriksaan setiap kendaraan, di Pelabuhan Pe...
-
Batu Bara penajurnal.id // Dalam persiapan pengamanan dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis be...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Ilustrasi. Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI Angkatan Udara gelombang 1 telah dibuka mulai 16 Januari hingga 29 Februari 2024. (Fot...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam memastikan Situasi Aman dan Kondusip jelang Imlek ( Gong xi Pat Cai ) Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH...
-
PENAJURNAL.COM SUMUT- Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara yang bakal digelar dalam beberapa bulan ke depan, diyakini ...
-
Jakarta penajurnal.id //- Mabes Polri menggelar kegiatan pagelaran wayang kulit bertajuk 'Semar M'bangun Kahyangan' di Lapang...
-
PENAJURNAL.COM LOMBOK UTARA- Pendistribusian Vaksin Sinovak Covid -19, tahap 2 termin 1 untuk Pelayanan publik, sebanyak 403 Personil Polres...
-
Wakil Ketua TKN Habiburokhman menegaskan pengancam tembak Anies Baswedan tak terafiliasi Prabowo-Gibran. (CNN Indonesia/ Muhammad Feraldi) J...



No comments:
Post a Comment