.Spesialis Pencuri Handphone di Lingsar Diringkus
PENAJURNAL.COM LINGSAR—Pria berinisial RS (45), warga Lingkungan Sayang-sayang Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar. RS ditangkap karena diduga pelaku pencurian handphone. RS ini bukan pelaku sembarangan. Polsek Lingsar melabelinya spesialis pencurian handphone. Karena barang bukti hasil kejahatannya. Petugas menemukan 16 handphone yang diduga hasil pencurian. ‘’ Memang RS ini diduga kuat spesialis pencurian handphone. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan. Laporannya juga banyak. Pelaku kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00,’’ ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/03/2021).
16 handphone yang didapati petugas. Pelaku hanya mengakui dua handphone di dua TKP di wilayah hukum Lingsar. Tapi Kepolisian yakin dengan barang bukti yang didapatkan. ‘’ Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui,’’ bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Di salah satu warung nasi di Lingsar. Pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli. Saat korban sibuk melayani pembeli. Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi handphone, STNK dan uang tunai Rp 500 ribu. ‘’ Itu beberapa modus yang dia lakukan. Dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi,’’ bebernya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor. Lalu petugas mendapat informasi jual beli handphone melalui online. Handpone yang dijual sesuai dengan milik korban. Petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual. ‘’ Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat handphone itu dari RS,’’ katanya.
Setelah diburu selama empat bulan. Petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi Lombok Barat. ‘’ Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 handphone yang diduga hasil curian,’’ terang Dewi.
Saat mengamankan RS. Polsek Lingsar Diback up oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’ Kita juga menemukan alat hisap sabu di sana. Karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus krimininalnya,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kepri penajurnal.id //- Selasa (16/11) 947 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan singapura masih menjalani karantina baik m...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke 72 tahun 2024, Bhayangkari Polres Bintan melaksanakan kegiatan ziarah da...
-
Karimun penajurnal.id // – Polres Karimun lakukan vaksinasi dari rumah ke rumah warga (door to door) lansia yang berada disetiap desa dan ke...


No comments:
Post a Comment