.Spesialis Pencuri Handphone di Lingsar Diringkus
PENAJURNAL.COM LINGSAR—Pria berinisial RS (45), warga Lingkungan Sayang-sayang Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar. RS ditangkap karena diduga pelaku pencurian handphone. RS ini bukan pelaku sembarangan. Polsek Lingsar melabelinya spesialis pencurian handphone. Karena barang bukti hasil kejahatannya. Petugas menemukan 16 handphone yang diduga hasil pencurian. ‘’ Memang RS ini diduga kuat spesialis pencurian handphone. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan. Laporannya juga banyak. Pelaku kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00,’’ ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/03/2021).
16 handphone yang didapati petugas. Pelaku hanya mengakui dua handphone di dua TKP di wilayah hukum Lingsar. Tapi Kepolisian yakin dengan barang bukti yang didapatkan. ‘’ Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui,’’ bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Di salah satu warung nasi di Lingsar. Pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli. Saat korban sibuk melayani pembeli. Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi handphone, STNK dan uang tunai Rp 500 ribu. ‘’ Itu beberapa modus yang dia lakukan. Dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi,’’ bebernya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor. Lalu petugas mendapat informasi jual beli handphone melalui online. Handpone yang dijual sesuai dengan milik korban. Petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual. ‘’ Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat handphone itu dari RS,’’ katanya.
Setelah diburu selama empat bulan. Petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi Lombok Barat. ‘’ Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 handphone yang diduga hasil curian,’’ terang Dewi.
Saat mengamankan RS. Polsek Lingsar Diback up oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’ Kita juga menemukan alat hisap sabu di sana. Karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus krimininalnya,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
No comments:
Post a Comment