.Spesialis Pencuri Handphone di Lingsar Diringkus
PENAJURNAL.COM LINGSAR—Pria berinisial RS (45), warga Lingkungan Sayang-sayang Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar. RS ditangkap karena diduga pelaku pencurian handphone. RS ini bukan pelaku sembarangan. Polsek Lingsar melabelinya spesialis pencurian handphone. Karena barang bukti hasil kejahatannya. Petugas menemukan 16 handphone yang diduga hasil pencurian. ‘’ Memang RS ini diduga kuat spesialis pencurian handphone. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan. Laporannya juga banyak. Pelaku kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00,’’ ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/03/2021).
16 handphone yang didapati petugas. Pelaku hanya mengakui dua handphone di dua TKP di wilayah hukum Lingsar. Tapi Kepolisian yakin dengan barang bukti yang didapatkan. ‘’ Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui,’’ bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Di salah satu warung nasi di Lingsar. Pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli. Saat korban sibuk melayani pembeli. Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi handphone, STNK dan uang tunai Rp 500 ribu. ‘’ Itu beberapa modus yang dia lakukan. Dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi,’’ bebernya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor. Lalu petugas mendapat informasi jual beli handphone melalui online. Handpone yang dijual sesuai dengan milik korban. Petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual. ‘’ Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat handphone itu dari RS,’’ katanya.
Setelah diburu selama empat bulan. Petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi Lombok Barat. ‘’ Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 handphone yang diduga hasil curian,’’ terang Dewi.
Saat mengamankan RS. Polsek Lingsar Diback up oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’ Kita juga menemukan alat hisap sabu di sana. Karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus krimininalnya,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Batam penajurnal. Id //(30/11/2021).Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,Kantor Wil...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang di...
-
Duel antaraDricus Du Plessis dan Sean Strickland pada UFC 297 yang digelar di Scotiabank Arena, Toronto, Canada, Minggu, 21 Januari 2024. (F...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Wujudkan Bulang Sehat dan Aman, Polsek Bulang Hadiri Olahraga Bersama dan Koordinasi Lintas SektoralDalam rangka mempererat sinergitas lintas Sektoral dan memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat, Polsek Bulang menghadiri kegiatan Ol...
-
Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. ...


No comments:
Post a Comment