Diduga Pelaku penganiayaan terhadap supir pic-up kristopel siregar belum di amankan Aparat penegak Hukum



peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dari hari kamis 8 Januari 2026,hingga kini polsek sungai apit dimana tempat korban penganiayaan melaporkan kasus tersebut belum memanggil atau menjemput yang diduga pelaku penganiayaan


Batam penajurnal.id peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasalnya mulai dari hari kamis 8 Januari 2026,hingga kini polsek sungai apit dimana tempat korban penganiayaan melaporkan kasus tersebut belum memanggil atau menjemput yang diduga pelaku penganiayaan.

Semantara,masyarakat banyak menyaksikan jika terduga pelaku penganiayaan masih bisa beraktivitas di pelabuhan dan seluruh krew kapal yang terlihat di video yang beredar masih melakukan aktivitasnya seakan akan tidak ada masalah.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Media ini mencoba konfirmasi ke pihak polsek sungai apit untuk bahan pemberitaan.kanit reskrim polsek sungai Apit, IPDA Arnes Renaldo Sitompul, Melalui  Bripda Abednego Tambunan, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Apit amengatakan, 

"Maaf pak  Laporan Pengaduan pak / Dumas. Izin pak kami masih melakukan Penyelidikan, dan melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi pak.tuturnya.

Ditambahkannya,dan izin pak bukan pemukulan pak, tetapi Penganiayaan ringan, terlapor mendorong leher  pelapor menggunakan tangan dan belum terjadi pemukulan pak.

Maaf pak sebelumnya terduga pelaku atau terlapor harus kita panggil dulu pak maksimal 2 kali, jika tidak ada alasan yang tidak bisa diterima/ panggilan tersebut diabaikan maka kami akan baru melakukan upaya paksa pak, maka kami masih melakukan Penyelidikan terhadap laporan ini pak.terangnya.

Sementara itu,keluarga korban saat dikonfirmasi media ini memgatakan,"banyak pihak yang menghubungi kami mengatakan untuk berdamai tetapi kami tidak mau, pasalnya kami tidak ada kesalahan dan kami penumpang dan sudah memiliki tiket yang seharusnya berangkat, ucap saudara korban kritopel, dia menambahkan, kami keluarga berharap laporan kami ke pihak penegak hukum yakni polsek sungai apit, secepatnya di lakukan penangkapan terduga pelaku penganiayaan.harapnya.dengan Nada kesal.

Jika kejadian tersebut Masuk keranah penganiayaan Ringan,menurut penegak hukum,itu tetap suatu pelanggaran dan patutnya di beri hukuman sesuai pasal nya.

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama dan Pasal 471 UU 1/2023 (KUHP baru), yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit, tidak menghalangi pekerjaan/jabatan, serta bukan penganiayaan berencana atau terhadap orang-orang tertentu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan atau dendadenda Rp 4.5 juta Rupiah.

Sementara,pihak korban mengalami kerugian material diperkirakan puluhan juta rupiah.


Editor : Dimas Sirait

Share:  

No comments:

Post a Comment