Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Depan Kepri Mall, 2 Pelaku Di Amankan
![]() |
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam |
Batam penajurnal.id Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH menjelaskan Kejadian ini menimpa seorang perempuan bernama Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Mereka menarik tas korban, menyebabkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh. Tas korban yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp1 juta berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka, SA (24) dan NY (20). Penangkapan pertama dilakukan terhadap SA pada Sabtu, 11 Januari 2025, di kawasan Tiban, Batam,. Setelah melakukan pemantauan di lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat tinggalnya, SA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, NY ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2025, di Kavling Flamboyan, Batu Aji, Batam,. Penangkapan terhadap NY juga berjalan lancar, dan ia langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, antara lain sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi jambret, ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat karena dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari, serta menghindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
No comments:
Post a Comment