Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Kabil Nongsa
\
![]() |
| Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Di Lobby Mapolresta Barelang |
Batam penajurnal.id Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Di Lobby Mapolresta Barelang.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, SH, Kanit I Sat Reskrim AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., SIK, serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, SH.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH menjelaskan seorang remaja berinisial FMY (15) ditemukan tewas setelah dianiaya oleh dua pelaku, OP (16) dan RH (16), di Mess Carwash Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kejadian bermula pada pukul 14.00 WIB ketika korban mendatangi Mess Carwash untuk bertemu dengan para pelaku. Sempat terjadi interaksi ketika Pelaku OP dan korban menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban. Namun, suasana berubah tegang setelah Pelaku RH merasa terganggu dan memukul korban, yang memicu perkelahian antara korban dan kedua pelaku.
Setelah perkelahian, OP dan RH berdiskusi dan merencanakan untuk membunuh korban. OP mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah depan mess dan kembali ke dalam untuk menikam korban dibagian dada hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau depan Perumahan Purna Yudha. Mereka kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang-barang bukti seperti pakaian dan jaket korban, yang kemudian dibuang ke parit samping Perumahan Jasinta Indah.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim dari Polresta Barelang segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku di Mess Carwash Top One, tempat yang juga menjadi lokasi kejadian.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pisau yang digunakan dalam pembunuhan, Pakaian dan jaket korban yang masih memiliki bercak darah, serta sepeda motor milik korban yang digunakan untuk membuang jasad korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan kedua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan kasus seperti ini tidak terulang kembali di masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, serta perlunya perhatian bersama untuk mencegah kekerasan yang melibatkan remaja.
Editor : Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Unit Kamseltibcarlantas Satlantas Polresta Barelang menggelar Sosialisasi “Safety Riding” kepada Siswa-Siswi SMP Al-Azhar 1 Kota Batam dalam...
-
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan melaksanakan Jumat Curhat bersama masyarakat kelurahan Kawal untuk menampung aspirasi dan keluhan masya...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
PENAJURNAL.COM BIMA-- BPOM Kota Bima merazia dan menyita ribuan kosmetik berbagai jenis milik ER (38) warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan D...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban...
-
Ket Foto:crew KMP LOME paksa turun penumpang yang sudah memiliki tiket Mengkapan Penajurnal.id // Kisruh pelayanan penyeberangan di Pelab...


No comments:
Post a Comment