Rumah penampungan tki illegal di grebek satreskrim polsek nongsa dan amankan satu pria sebagai pelaku dan barang bukti
Batam penajurnal.id //– Polsek Nongsa menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penempatan Pekerja Imigran Ilegal yang di Pimpin oleh Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, SH, MH Bertempat di Mapolsek Nongsa. Rabu (02/03/2022)
Pelaku yang di amankan sebanyak 1 Orang yakni inisial S (48 Tahun) yang di tangkap di di Kp. Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa-Kota Batam.
Berawal Pada Pada hari Sabtu (26/02/2022) sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya sebuah rumah yang menampung calon PMI di Kampung Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya 4 orang calon PMI bersama Pelaku S, Kemudian team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida, S.H. M.H mengamankan Pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan berupa 2 Unit handpone milik pelaku berupa 1 buah tas Ransel warna Hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku, 1 buah kartu nama perusahaan PT FICOTAMA BINA TRAMPIL, 1 buah tas selempang warna coklat milik pelaku, 5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, Uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20.000.000 sisa uang ongkos yang diminta dari para korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK mengatakan Pelaku menawarkan jasa keberangkaran ke malaysia kepada kepada 4 orang calon PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalur illegal dengan meminta uang atau ongkos keberangkatan dari Lombok sampai dengan Negara Malaysia sebesar Rp 10.000.000 per orang sehingga pelaku menerima uang sebanyak Rp 40.000.000.
Kemudian pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar RP 5.000.000,- dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk lima orang termasuk pelaku sebesar RP 15.000.000 sehingga sisa uang yang di pegang oleh pelaku sebanyak Rp 20.000.000 yang rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing. Yang saat ini pelaku beserta Barang bukti Sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Nongsa.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No,18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak 15 milyar. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
PENAJURNAL.COM BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...

No comments:
Post a Comment