Permainan gelper yang masih marak di kelurahan kabil punggur terkesan kebal hukum


Batam penajurnal.id // Menilik dari bebasnya mesin mesin gelper di keluarahan kabil kecamatan nongsa ini membuat masyarakat kota batam khususnya warga kelurahan kabil bingung dan merasa resah, karena usaha tersebut yang di duga ilegal dan bernuansa judi itu masih bebas tanpa ada rasa takut dengan adanya hukum yang berlaku dan terkesan kebal hukum,senin 28/02/2022.

Salah satu warga masyarakat yang namanya enggan disebutkan, mengatakan kepada redaksi penajurnal.id ini,"apa mereka punya ijin ya pak,,? Apa memang ijin seperti ini bisa di berikan oleh pihak pihak terkait,? Biasanya kalau setau saya sih biasanya ijin nya ini dari dinas pariwisata tapi itupun tempat nya di tunjuk dan lokasi usahanya biasanya di tempat tempat keramayan bukan ditepi jalan atau warung kopi seperti ini,ucap seorang masyarakat yang bertubuh kekar itu.

Dikatakannya,kalau sudah bebas seperti ini kacaulah kampung kita ini, apalagi mereka itu nanti buka usaha tanpa ijin gimana pula ya, sementara kita tau usaha yang seperti ini jelas sudah melanggar aturan yang ada apalagi sudah usahanya bernuansa judi jelas sudah melanggar UU KUHP pasal 303 tentang perjuadian,tuturnya.

dalam Pasal 303bis KUHP dikenakan kepada orang yang bermain judi.

Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun kurungan.

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
  2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Pasal ini sebelumnya merupakan Pasal 542 KUHP yang sudah dirubah ancaman hukumannya oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Oleh Pasal 2 ayat (4)  undang-undang yang sama,  Pasal 542 KUHP tersebut dirubah dan dijadikan Pasal 303 bis KUHP.(red/tim)



Share:  

No comments:

Post a Comment