BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Batam terkait permasalahan Reklamasi
![]() |
Batam penajurnal.id BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Batam Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Batam guna membahas penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017.
Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Lt.3, Gedung Bida Utama, Rabu (5/2/2025) dengan dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.
Dalam sosialisasi dihadirkan dua narasumber yakni Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Selain itu, turut hadir Kepala Satuan Internal, Imbuh Agustanto; serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.
Dalam sambutannya, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, menegaskan pentingnya langkah penertiban ini sesuai dengan Surat Peringatan yang berlaku.
“Masih banyaknya reklame yang tidak sesuai Masterplan, kami lakukan langkah identifikasi dan sosialisasi kemudian peringatan. Dengan sosialisasi kita harapkan dampak potensi kerugian negara kita eliminasi. Iklim investasi terjaga. Estetika kota pun tertata.” Kata Ponco.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan Perka, demi menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan estetis.
Ponco menjabarkan kondisi eksisting berdasarkan jumlah perusahaan per Januari 2025, ditemukan sebanyak 60 perusahaan reklame dengan status Izin Mati, 25 Perusahaan Tidak Berizin, Neonbox 69 perusahaan, dan kedapatan tidak berizin & tidak sesuai Masterplan sebanyak 120 perusahaan.
Banyaknya reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai Masterplan, mengakibatkan adanya potensi kerugian negara.
Penataan reklame ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap wajah Kota Batam, sehingga menjadi lebih tertata dan menarik bagi masyarakat maupun investor, dan mencegah potensi kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk mendukung kelancaran investasi di Batam.
“Mari kita bersama menaati aturan yang ada untuk menuju investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat agar mematuhi aturan hukum, sehingga kedepannya pelaksanaan kegiatan bisa lebih tertib,” tegas Kasna kepada para pengusaha sewa titik reklame yang hadir.
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menyarankan kepada BP Batam agar dilakukan peringatan-peringatan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan langkah tindakan berikutnya.
Pihaknya pun menegaskan peranan Kejaksaan dalam mengawal dan melakukan pendampingan Hukum sehingga tercipta win win solution.
“Kami dapat mengajukan pembubaran PT pada kejadian pelanggaran-pelanggaran tertentu. Namun, kami tidak hanya menindak melainkan harus memikirkan solusi pemecahan seperti apa. Ini kita lakukan untuk menjaga investasi di Batam dan menata Kota Batam agar menjadi indah dan tertib.” Kata I Ketut Kasna Dedi.
Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi dan para mitra usaha untuk menciptakan tata kelola reklame yang berizin dan tertib aturan Masterplan, serta mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah.
Editor : Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
No comments:
Post a Comment