JARINGAN PENGIRIMAN CALON OPERATOR JUDI ONLINE KE KAMBOJA DITANGKAP POLISI DI BATAM
proses penangkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan berangkat ke kamboja |
Batam, Penajurnal.id_ Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
Pengungkapan ini terjadi setelah dilakukan penyelidikan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Batam Center, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Rabu (28/8/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan “Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.”
“tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di area pusat perbelanjaan didaerah Batam Center. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki, yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja. Kedua orang tersebut ditemukan di depan sebuh Cafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban. Melihat hal tersebut, tim langsung bertindak, menginterogasi, dan mengamankan para pelaku serta korban. Para korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Selanjutnya korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.” Jelas Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” Tutup Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (red)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Foto : kendaaran yang terjaring Cipta kondisi Polresta Barelang dan Polsek Jajaran BATAM - Penajurnal.id - Komitmen Berantas Balap liar ...
-
Dalam rangka kunjungan kerja Wakil Presiden RI Prof. Dr. (H.C.) K.H.Ma'ruf Amin di wilayah Tanjungpinang, Lanud Raja Haji Fisabilillah b...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M kembali melaksanakan Jumat Curhat untuk menampung aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat...
-
Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M meminpin apel pagi pada jam Pimpinan, Apel pagi tersebut diikuti seluruh personel Polres Binta...
-
Usaha ekspedisi/pengiriman barang melalui jalur pelabuhan penyebrangan kapal roro telaga punggur sangat menggiurkan,pasalnya,banyak pengusah...
-
PENAJURNAL.COM Mataram, - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mataram, akhirnya menetapkan Kartini Irwarni S.Pd...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
proses penangkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan berangkat ke kamboja Batam, Penajurnal.id_ Tim Subditgakkum D...
No comments:
Post a Comment