Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curanmor
Adapu pelaku curanmor berinisial NP (45) warga Bahsulung Nagori 3 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada Minggu 28 April 2024 siang pukul 12.00 wib.
Terungkapnya kasus curanmor itu berawal adanya laporan pengaduan korban Lisdawati (50) warga jalan Flores Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Adapun Lisdawati yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru BK 6815 WAG, terjadi di Jalan Kartini depan toko In Queen Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Senin, 8 April 2024 siang pukul 12.30 Wib.
Baca juga: Polisi Ringkus Ucok, Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Aek Kuo
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu 28 April 2024 pada pukul 12.00 Wib dipimpin Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial NP sedang berada di Kampung Sijambe Kelurahan Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.
Sahat mengatakan, saat diinterogasi pelaku NP mengaku telah melakukan pencurian Sepeda Motor bersama temannya yang berinisial SP (52).
"Sepeda motor hasil curian tersebut telah di jual kepada Dede dan Denggan di Kota Tebing Tinggi. Setelah mendapat Informasi tersebut Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal berangkat Ke Kota Tebing Tinggi tapi tidak berhasil menemukan Dede dan Denggan di rumahnya," ucap Sahat.
Ia menyampaikan, Tim Opsnal telah mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan pada saat melakukan pencurian, 3 buah anak kunci Leter T dan kunci 8 yang digunakan pelaku serta 1 helai baju yang dipakai saat melakukan pencurian.
Tim Jatanras turut melakukan pengembangan terhadap Pelaku SP tapi pelaku SP tidak ditemukan sehingga pelaku NP dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
"Hingga saat ini pelaku NP sudah ditahan untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," ucapnya.
Lihat Juga:
Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
Asah Kemampuan Menggunakan Senjata Api, Polres Bintan Lakukan Latihan Menembak
Editor: Dimas Sirait
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu 28 April 2024 pada pukul 12.00 Wib dipimpin Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial NP sedang berada di Kampung Sijambe Kelurahan Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.
Sahat mengatakan, saat diinterogasi pelaku NP mengaku telah melakukan pencurian Sepeda Motor bersama temannya yang berinisial SP (52).
"Sepeda motor hasil curian tersebut telah di jual kepada Dede dan Denggan di Kota Tebing Tinggi. Setelah mendapat Informasi tersebut Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal berangkat Ke Kota Tebing Tinggi tapi tidak berhasil menemukan Dede dan Denggan di rumahnya," ucap Sahat.
Ia menyampaikan, Tim Opsnal telah mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan pada saat melakukan pencurian, 3 buah anak kunci Leter T dan kunci 8 yang digunakan pelaku serta 1 helai baju yang dipakai saat melakukan pencurian.
Tim Jatanras turut melakukan pengembangan terhadap Pelaku SP tapi pelaku SP tidak ditemukan sehingga pelaku NP dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
"Hingga saat ini pelaku NP sudah ditahan untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," ucapnya.
Lihat Juga:
Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
Asah Kemampuan Menggunakan Senjata Api, Polres Bintan Lakukan Latihan Menembak
Editor: Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Dalam rangka libur panjang akhir Mei 2025, Polsek Batu Aji tingkatkan patroli dan pengamanan demi menjaga keamananan dan kenyamanan masyarak...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhada...
No comments:
Post a Comment