Beraksi di 6 Lokasi Dalam Semalam, Tiga Pelaku Pencurian di Batu Putih Ditangkap

Beraksi di 6 Lokasi Dalam Semalam, Tiga Pelaku Pencurian di Batu Putih Ditangkap
3 terduga pelaku pencurian MK (42), SU (45) dan BB (28) yang berhasil diamankan Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk, di Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih, Berau, Kaltim, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 05.30 wita. (Istimewa/Penajurnal.id)

BERAU - Penajurnal.id | Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Batu Putih Polsek Biduk-Biduk meringkus 3 pria yang melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (21/1/2024) sekira pukul 05.30 wita.

Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Suradi melalui Kapolsubsektor Batu Putih Ipda Leo Rifanto menjelaskan, piket jaga Polsubsektor Batu Putih mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi pencurian Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih.

"Kemudian piket jaga melaksanakan pengecekan TKP dan mengecek CCTV di sekitar TKP yang saat itu terlihat dari rekaman CCTV ciri-ciri kendaraan terduga pelaku teridentifikasi, kemudian sekitar jam 06.00 wita," ungkap Rifanto.

Pihaknya kemudian mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MK (42). Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama kedua rekannya, yakni SU (45) dan BB (28).

"Para pelaku melakukan aksinya di enam lokasi berbeda dalam satu malam," jelasnya.

Lihat juga: Polisi Tangkap Pengedar dan Barang Bukti dari Warga Pandau 12 Paket Narkoba

Rifanto menjelaskan, untuk TKP pencurian pertama di SP 1 Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan, dengan barang yang dicuri berupa satu velg truk.

"Kedua di SP 5 Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih berupa satu unit sepeda motor. Ketiga di Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih berupda dua velg truk. Keempat di Lenggo Kecamatan Batu Putih berupa satu velg truk dan satu velg mobil kecil," ucap Rifanto.

"Untuk yang kelima dan keenam di Lenggo Kecamatan Batu Putih, dengan barang yang dicuri berupa satu velg truk dan dua unit aki 100 ampere," lanjutnya mengatakan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sarana satu unit mobil pikap milik MK.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk diproses lebih lanjut.

"Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," ungkap Leo Rifanto.

Baca juga:
Tujuh Tersangka Diserahkan Satgas Anti Mafia Bola ke Kejari Sleman
Bareskrim Polri Ungkap Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan
Jokowi Lantik dan Ambil Sumpah Sembilan Anggota KPPU
Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi

Redaksi
Editor: Rusmanto

Share:  

No comments:

Post a Comment