Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Yang Melanggar Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Batam penajurnal.id– Polresta Barelang melaksanakan Pengamanan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023. Rabu (25/10/2023)
Kegiatan pengamanan di pimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, S.H dengan melibatkan 150 Orang personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, personil TNI, Satpol PP serta Bawaslu Kota Batam.
Sebelum melaksanakan kegiatan di laksanakan Apel persiapan yang di hadiri oleh Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd, Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C Tamba, SH, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana, S.pd, Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin, Camat se-Kota Batam, Panwascam se-Kota Batam.
Dalam arahannya Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin mengatakan ini adalah rangkaian dari Bawaslu sebelumnya, bawaslu sudah menyurati ke partai-partai terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah dilakukan sejak bulan februari sampai 10 Oktober. Saya berterimakasih kepada OPD yang sudah hadir untuk kegiatan ini dan saya mengucapkan terimakasih kepada Polresta Barelang karena sudah menyambut baik kegiatan ini yang di laksanakan di 9 lokasi di Kota Batam. Ucap Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin.
Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd mengatakan kegiatan hari ini berupa rangkaian dalam menghadapi pemilu tahun 2024. Yaitu kegiatan penertiban alat peraga. Yang saya sampaikan penting untuk disampaikan kepada partai politik sebelumnya. Apabila ada yang protes silahkan disampaikan dengan baik, mari kita bantu Bawaslu bukan hanya sebagai tanggung jawab Bawaslu namun juga tanggung jawab kita bersama. Ucap Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd.
Dalam kegiatan penertiban alat dilaksanakan setiap wilayah Kecamatan Kota Batam dengan penanggung jawab dari masing-masing Panwascam. Dengan Alat peraga yang boleh dilepas yakni Baliho atau Spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng, Baliho atau Spanduk adanya nomor urut, Baliho atau Spanduk bergambar paku coblos, Baliho atau Spanduk yang di pasang di tempat umum. Kegiatan penertiban alat peraga akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...
-
Dalam upaya menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh personelnya, Polresta Barelang menggelar kegiatan olahraga pagi rutin yang berlangsung d...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Satlantas Polresta Barelang Polda Kepri Dan Instansi Lainnya Lakukan Operasi Zebra Seligi 2025 Batam penajurnal.id Dalam rangka menyambut...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Ket foto:istimewa,foto truk yang sedang melakukan aktivitas cut and fiil dimalam hari Batam penajurnal.id // Aktivitas pemoto...


No comments:
Post a Comment