Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Yang Melanggar Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Batam penajurnal.id– Polresta Barelang melaksanakan Pengamanan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023. Rabu (25/10/2023)
Kegiatan pengamanan di pimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, S.H dengan melibatkan 150 Orang personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, personil TNI, Satpol PP serta Bawaslu Kota Batam.
Sebelum melaksanakan kegiatan di laksanakan Apel persiapan yang di hadiri oleh Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd, Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C Tamba, SH, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana, S.pd, Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin, Camat se-Kota Batam, Panwascam se-Kota Batam.
Dalam arahannya Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin mengatakan ini adalah rangkaian dari Bawaslu sebelumnya, bawaslu sudah menyurati ke partai-partai terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah dilakukan sejak bulan februari sampai 10 Oktober. Saya berterimakasih kepada OPD yang sudah hadir untuk kegiatan ini dan saya mengucapkan terimakasih kepada Polresta Barelang karena sudah menyambut baik kegiatan ini yang di laksanakan di 9 lokasi di Kota Batam. Ucap Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin.
Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd mengatakan kegiatan hari ini berupa rangkaian dalam menghadapi pemilu tahun 2024. Yaitu kegiatan penertiban alat peraga. Yang saya sampaikan penting untuk disampaikan kepada partai politik sebelumnya. Apabila ada yang protes silahkan disampaikan dengan baik, mari kita bantu Bawaslu bukan hanya sebagai tanggung jawab Bawaslu namun juga tanggung jawab kita bersama. Ucap Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd.
Dalam kegiatan penertiban alat dilaksanakan setiap wilayah Kecamatan Kota Batam dengan penanggung jawab dari masing-masing Panwascam. Dengan Alat peraga yang boleh dilepas yakni Baliho atau Spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng, Baliho atau Spanduk adanya nomor urut, Baliho atau Spanduk bergambar paku coblos, Baliho atau Spanduk yang di pasang di tempat umum. Kegiatan penertiban alat peraga akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Petugas Bea Cukai Batu Ampar bersama TNI Polri saat akan melakukan razia gabungan rutin dengan pemeriksaan setiap kendaraan, di Pelabuhan Pe...
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
PENAJURNAL.COM Kota Bima – Satuan Reskrim Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus Curanmor di Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, S...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang di...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...
-
Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Pungg...
-
Batam penajurnal.id // Ketua PEMUDA KARYA NASIONAL (PKN) Kota Batam,jhon ronal M.M angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa cu...
-
Kondisi penurunan barang pindahan rumah tangga dari truk, oleh buruh yang ada di TPS Batam Penajurnal.id // adanya sistem baru yang di pra...


No comments:
Post a Comment