Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Yang Melanggar Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Batam penajurnal.id– Polresta Barelang melaksanakan Pengamanan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023. Rabu (25/10/2023)
Kegiatan pengamanan di pimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, S.H dengan melibatkan 150 Orang personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, personil TNI, Satpol PP serta Bawaslu Kota Batam.
Sebelum melaksanakan kegiatan di laksanakan Apel persiapan yang di hadiri oleh Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd, Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C Tamba, SH, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana, S.pd, Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin, Camat se-Kota Batam, Panwascam se-Kota Batam.
Dalam arahannya Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin mengatakan ini adalah rangkaian dari Bawaslu sebelumnya, bawaslu sudah menyurati ke partai-partai terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah dilakukan sejak bulan februari sampai 10 Oktober. Saya berterimakasih kepada OPD yang sudah hadir untuk kegiatan ini dan saya mengucapkan terimakasih kepada Polresta Barelang karena sudah menyambut baik kegiatan ini yang di laksanakan di 9 lokasi di Kota Batam. Ucap Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin.
Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd mengatakan kegiatan hari ini berupa rangkaian dalam menghadapi pemilu tahun 2024. Yaitu kegiatan penertiban alat peraga. Yang saya sampaikan penting untuk disampaikan kepada partai politik sebelumnya. Apabila ada yang protes silahkan disampaikan dengan baik, mari kita bantu Bawaslu bukan hanya sebagai tanggung jawab Bawaslu namun juga tanggung jawab kita bersama. Ucap Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd.
Dalam kegiatan penertiban alat dilaksanakan setiap wilayah Kecamatan Kota Batam dengan penanggung jawab dari masing-masing Panwascam. Dengan Alat peraga yang boleh dilepas yakni Baliho atau Spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng, Baliho atau Spanduk adanya nomor urut, Baliho atau Spanduk bergambar paku coblos, Baliho atau Spanduk yang di pasang di tempat umum. Kegiatan penertiban alat peraga akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
BATAM PENAJURNAL.ID //– Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penga...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
PENAJURNAL.COM KARIMUN-- Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK secara rutin setiap hari Jumat (23/4/2021) membantu warga yang sedang me...
-
PENAJURNAL.COM Kota Bima, NTB (19/05)- Tim Opsnal Polsek Wawo mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (19...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
PENAJURNAL.COM Kab. Karimun Prov. Kepri – Polres Karimun Polda Kepri melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan Qurban di momen idul adha 14...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardianto, SH dan Kasubbag Humas AKP Be...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan Pembukaan Turnamen Basket (3x3) Championship Polresta Barelang dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Ta...


No comments:
Post a Comment