Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Yang Melanggar Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Batam penajurnal.id– Polresta Barelang melaksanakan Pengamanan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023. Rabu (25/10/2023)
Kegiatan pengamanan di pimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, S.H dengan melibatkan 150 Orang personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, personil TNI, Satpol PP serta Bawaslu Kota Batam.
Sebelum melaksanakan kegiatan di laksanakan Apel persiapan yang di hadiri oleh Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd, Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C Tamba, SH, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana, S.pd, Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin, Camat se-Kota Batam, Panwascam se-Kota Batam.
Dalam arahannya Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin mengatakan ini adalah rangkaian dari Bawaslu sebelumnya, bawaslu sudah menyurati ke partai-partai terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah dilakukan sejak bulan februari sampai 10 Oktober. Saya berterimakasih kepada OPD yang sudah hadir untuk kegiatan ini dan saya mengucapkan terimakasih kepada Polresta Barelang karena sudah menyambut baik kegiatan ini yang di laksanakan di 9 lokasi di Kota Batam. Ucap Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin.
Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd mengatakan kegiatan hari ini berupa rangkaian dalam menghadapi pemilu tahun 2024. Yaitu kegiatan penertiban alat peraga. Yang saya sampaikan penting untuk disampaikan kepada partai politik sebelumnya. Apabila ada yang protes silahkan disampaikan dengan baik, mari kita bantu Bawaslu bukan hanya sebagai tanggung jawab Bawaslu namun juga tanggung jawab kita bersama. Ucap Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd.
Dalam kegiatan penertiban alat dilaksanakan setiap wilayah Kecamatan Kota Batam dengan penanggung jawab dari masing-masing Panwascam. Dengan Alat peraga yang boleh dilepas yakni Baliho atau Spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng, Baliho atau Spanduk adanya nomor urut, Baliho atau Spanduk bergambar paku coblos, Baliho atau Spanduk yang di pasang di tempat umum. Kegiatan penertiban alat peraga akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan di hari ke enam melaksanakan patroli gabungan untuk mencegah aksi kejahatan jalanan sepe...
-
Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Tim gabungan terjun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara den...
-
Mengawali tugas di pagi hari, Polres Bintan melaksanakan apel pagi di Lapangan Bhayangkara yang dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky ...
-
Menjelang peringatan Hari Bakti ke-77 TNI AU, Lanud Raja Haji Fisabilillah menggelar kegiatan Bakti Sosial di Kantor Desa Gunung Kijang Kabu...
-
Tanjungpinang penajurnal.id // - Korem 033/WP, - Satuan Jajaran Korem 033/WP yang tersebar di 7 Kabupaten dan 2 Kota memiliki tugas dan fung...
-
Batu bara penajurnal.id //- Di ketahui Dosis Vaksin di Wilaya Kabupaten Kota akan mendekati Masa Kadaluarsa terkusus Sumatra Utara Pa...
-
NTB PENAJURNAL.ID // Sebagai upaya menarik minat masyarakat dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19, Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Ba...
-
PENAJURNAL.COM Dompu - Banjir bandang yang memporak-porandakan pemukiman warga di 3 (tiga) desa di wilayah hukum Kecamatan Hu'u dini har...
-
Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer...
-
PENAJURNAL.COM Sumbawa Besar-- Seorang warga Kelurahan Pekat Sumbawa, Iqbal Irwansyah (23) harus mendapat penanganan medis intensif di RSUD ...
No comments:
Post a Comment