Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur di Kav. Senjulung Nongsa Kota Batam di amankan satreskrim polsek nongsa

 


Batam penajurnal.id //- Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil ungkap pelaku curanmor yang terjadi di Di Kavling Senjulung Blok A No.12  Rt. 001 Rw. 010 Kel. Kabil - Kec. Nongsa - Kota Batam. Jumat (20/10/2023)

Terdapat 2 orang pelaku yang di amankan berinisial RPP (17 tahun) dan MR (15 tahun)

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib korban AW ditelpon oleh Istrinya bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir didepan rumahnya yang dalam keadaan kunci stang sudah tidak ada, dengan merk Honda Beat Tahun 2023 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17.000.000 setelah itu pelapor ke Polsek Nongsa guna melaporkan hal tersebut.

Menerima laporan korban tersebut, kemudian pada tanggal 20 Oktober sekira pukul 11.00 wib Unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku MR yang sedang berada dirumahnya di Perum.kavling Senjulung, kemudian atas pengakuan pelaku MR melakukan aksinya bersama rekannya RPP dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Perum.kavling Senjulung.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Pelaku mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara mendorong sepeda motor curian dengan di stut bersamaan.

Diamankan juga barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor merk honda beat warna Hijau Doop yang sudah di preteli Stop Kontaknya oleh pelaku di lokasi Ruli Kamp. Air Batam Centre.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.(red)

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment