Lima orang Pelaku kriminal pecah kaca mobil sikat uang 310 juta

Batam penajurnal.id //– Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. didampingi  oleh Kasubbid Penmas AKBP Mukharom serta PS. PANIT 2 SUBDIT 3 Ditreskrimum Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak, S.H melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil  bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Senin (21/05/2023).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. menjelaskan berhasil meringkus 5 terduga pelaku  tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil yaitu INISIAL A.S ALIAS R dan S ALIAS H sebagai Pelaku Curat dan INISIAL A.W.H, E.S serta F.A sebagai penadah uang hasil curian.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 08.05 wib, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp. 310.000.000, setelah menarik uang kemudian korban memasukkan kedalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.” –  jelas Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

“Setelah itu, korban tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Kec. Lubuk Baja dan langsung masuk kedalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil. Kemudian, sekira pukul 08.55 WIB  korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 310.000.000,-.” – imbuh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

Selanjutnya, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.  mengatakan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri, kemudian tim resmob subdit 3 melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial a.s als r. kemudian tim resmob subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan opsnal satreskrim polresta barelang dan opsnal unitreskrim polsek lubuk baja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial A.S als R.

Tim kemudian melakukan introgasi terhadap terduga pelaku inisial A.S als R dan didapati bahwa terduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang sebagai berikut inisial A.S Als R (pengendara sepeda motor) dan inisial S Als H (eksekutor) yang saat ini melarikan diri ke Palembang.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari rabu 17 mei 2023, tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah batu ampar kota batam guna mencari keberadaan terduga pelaku S Als H. tim kembali melakukan profiling diseputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada dirumahnya.

“Kemudian, pada hari Kamis 18 Mei 2023, berdasarkan informasi di lapangan terduga pelaku berada di daerah Happy Garden kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut. sekira pukul 11.40 WIB Tim Resmob Subdit 3 berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana curat (pecah kaca) S Als H di sebuah warung makan kawasan Happy Garden kemudian tim melakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku S Als H guna mengumpulkan barang bukti.” – ucap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K.

“Berdasarkan pengembangan dari pelaku S Als H tim melakukan pencarian terhadap terduga 480 A.W.H, E.S, dan F.A Als O. Kemudian saat tim membawa tersangka S Als H untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. Selanjutnya, tersangka S Als H dan terduga A.W.H, E.S, dan F.A Als O dibawa Ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” – pungkas Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K.

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.” – Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

"Terakhir, Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, yang selesai mengambil uang dari Bank dengan jumlah yang besar, pertama dalam melakukan transaksi, nasabah dapat meminta tolong Kepolisian ataupun Pengamanan setempat untuk mengawal hingga sampai di tujuan, kemudian yang kedua diharapkan apabila mengambil uang dari Bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi." - tutup Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K.

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment