Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di amankan satreskrim polresta barelang
Batam penajurnal.id//– Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (31/03/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial KH (21 Tahun) yang di Amankan Pada Tanggal 10 Februari 2022 sekira Pukul 01.40 Wib.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menjelaskan Kronogis terjadi Pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 wib, di Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk - Kota Batam Pelaku merupakan teman pelapor (teman paman korban) mendatangi rumah pelapor dengan maksud untuk meminta ijin membawa korban bermain ke rumahnya yang berada di piayu, kemudian sekira pukul 18.30 wib pelaku membawa korban pulang kerumah dengan keadaan wajah pucat.
Kemudian pada hari Selasa (14/12/2021) saat korban RJ buang air besar meminta pelapor menemaninya dan kemudian mengeluhkan rasa sakit di anus, yang mana RJF (7 Tahun ) lakil-laki mengatakan kepada pelapor bahwa pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 wib pelaku memasukan alat vitalnya ke dalam anus korban RJF (7 Tahun ) lakil-laki dan juga memasukan alat vitalnya ke vagina korban S (5 tahun) dan terlapor mengancam korban akan dibunuh jika korban memberitahu kejadian kepada orang lain.
Setelah menerima Laporan dari Korban, Kemudian Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidian, membawa korban visum, pemeriksaan saksi-saksi, gelar Perkara dan benar telah terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur”. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 20.00 wib pelaku diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik sebanyak 1 kali. yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan Pembukaan Turnamen Basket (3x3) Championship Polresta Barelang dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Ta...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...
-
PENAJURNAL.COM BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...


No comments:
Post a Comment