Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di amankan satreskrim polresta barelang
Batam penajurnal.id//– Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (31/03/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial KH (21 Tahun) yang di Amankan Pada Tanggal 10 Februari 2022 sekira Pukul 01.40 Wib.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menjelaskan Kronogis terjadi Pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 wib, di Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk - Kota Batam Pelaku merupakan teman pelapor (teman paman korban) mendatangi rumah pelapor dengan maksud untuk meminta ijin membawa korban bermain ke rumahnya yang berada di piayu, kemudian sekira pukul 18.30 wib pelaku membawa korban pulang kerumah dengan keadaan wajah pucat.
Kemudian pada hari Selasa (14/12/2021) saat korban RJ buang air besar meminta pelapor menemaninya dan kemudian mengeluhkan rasa sakit di anus, yang mana RJF (7 Tahun ) lakil-laki mengatakan kepada pelapor bahwa pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 wib pelaku memasukan alat vitalnya ke dalam anus korban RJF (7 Tahun ) lakil-laki dan juga memasukan alat vitalnya ke vagina korban S (5 tahun) dan terlapor mengancam korban akan dibunuh jika korban memberitahu kejadian kepada orang lain.
Setelah menerima Laporan dari Korban, Kemudian Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidian, membawa korban visum, pemeriksaan saksi-saksi, gelar Perkara dan benar telah terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur”. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 20.00 wib pelaku diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik sebanyak 1 kali. yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
PENAJURNAL.COM Dompu NTB - Seorang pria berinisial SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu,...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...


No comments:
Post a Comment