Masyarakat kavling taman baloi tolak pembangunan tower
Batam penajurnal.id //Pembangunan/pendirian tower di kawasan kavling baloi yang diduga belum memiliki persetujuan (sempadan ) dari masyarakat ditolak warga ,masyarakat bersama ketua rt 01 rw 24 kelurahan kabil kecamatan nongsa,bersama sama menolak adanya pembangunan/pendirian tiang tower di lokasi pemukiman masyarakat,(rabu 16/03/2022).
Di lokasi terlihat adu argumen antara masyarakat dengan pihak perusahaan disaat pihak perusahaan datang kelokasi dengan membawa peralatan/bahan tower yang hendak di dirikan di lokasi pemukiman,akibat kedatangan dua yunit lory creane dengan bermuatan besi baja yang di duga untuk peralatan pendirian tiang tower membuat masyarakat rt 01 rw 24 sontak tersulut emosi karena menurut mereka (masyarakat red) mereke tidak pernah menyetujui dilokasi yang mereka huni akan di bangun/didirikan tiang tower.
Ketua rt 01Borgias, saat dikonfirmasi penajurnal.id mengatakan, jadi selama inikan mereka ini komunikasi dengan kita kalau mereka ini mau masuk kesini, tetapi kita menyarankan bahwa harus melalui mekanisme yaitu ,persetujuan warga salah satunya kita harus rapatkan dulu atau sosialisasikan ke warga, kalau seandainya setuju ya sah sah aja tapi kalau seandainya warga tidak setuju ya jangan dulu intinya seperti itu pak, terangnya.
Sejauh ini kami sudah pernah adakan pertemuan sekali dengan warga, tetapi hasilnya masyarakat menolak,terkait dengan kejadian tadi sempat warga adu argumen dengan pihak perusahaan, karena pihak warga tidak menyetujui ada pembangunan tower disini , karena barbagai macam alasan yang akan menimbulkan dampak bahayanya disini,tutupnya.
Ditambahkan nya, Dan semua itukan harus disetujui warga apalagi warga yang tidak jauh tempat tinggalnya dari lokasi yang direncanakan akan berdirinya tower tersebut,intinya saya sebagai ketua rt disini saya tidak setuju dengan berdirinya tower di sini,tandasnya.
Ditempat terpisah,lurah kabil syafaat saat di konfirmasi media ini lewat telepon selurernya menagtakan,terkait pembangunan tower yang dimaksud kalau melangkapi persyaratan nya yang sesuai dengan tim tehnis atau dinas terkait yah silahkan aja,tetapi kalau pembangunan yang dirasakan belum memenuhi persyaratan terutama warga yang disekitar rebahan itu wajib, wajib hukumnya untuk ikut ambil bagian, artinya ikut tanda tangan untuk menyetujui, kalau itu tidak dapat berarti itu tidak bisa untuk dilanjutkan.terangnya.
Sejauh ini saya sebagai lurah belum mendapatkan surat tertulis dari pihak perusahaan saya hanya pernah di hubungi melalui telepon kalau mereka ingin mendirikan tower di lokasi kelurahan kabil tepatnya di kavling baloi dilokasi gereja dan mereka mengatakan nanti kami info selanjutnya kami mau urus warga disana dulu,tutup syafaat.
Salah satu warga disana mengatakan,apapun yang mereka mau bangun di kampung ini seharusnya mereka terlebih dahulu permisi atau berbicara kepada masyarakat yang tinggal disini bukan masyarakat yang tidak warga disini,sejauh ini kami warga yang tinggal disini tidak pernah setuju dengan ini semua, menurut perusahaan tadi, katanya ada beberapa warga yang telah memberikan tanda tangan dengan menyetujui akan berdirinya tiang tower disini,tetapi sejauh ini kami tidak tau warga yang mana yang dimaksud mereka,ucapnya dengan wajah kesal,
Intinya, kata dia, tower ini tidak bisa dibangun disini selagi masyarakat disini tidak sepenuhnya menyetujui,tutupnya.
Pihak perusahaan pendirian tiang tower belum dapat dikonfirmasi media ini,guna pemberitaan hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
PENAJURNAL.COM BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...

No comments:
Post a Comment