KAPOLRESTA BARELANG HADIRI PERESMIAN KAMPUNG RESTORATIF JUSTICE PERDAMAIAN ADHYAKSA KEJAKSAAN NEGERI BATAM
Batam penajurnal.id //- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Hadiri Peresmian Kampung Restoratif Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam Bertempat di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Selasa (15/03/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H, SIK, MH, Walikota Batam HM Rudi SE MM, Drs. Jefridin, MPd, Kajari Batam Herlina Setyorini, SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Itu Marta, Mewakili Ketua DPRD Kota Batam Ahmad Surya, mewakili Danlanal Batam Mayor Pardede, Danramil Batam Barat Kapten Inf Hendri Mulyadi, mewakili Danlanud Batam Mayor Wardoyo, Dandenpom Batam Mayor Cpm Roby Zulkarnaen, S.IP, Camat Batu Aji Ridwan Afandi, S,STP, M.Eng, Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.I, Lurah se- Kecamatan Batu Aji, Tokoh masyarakat Kecamatan Batu Aji.
Tokoh Masyarakat Bpk. Muhtarom mengucapkan terimakasih dari masyarakat Kecamatan Batu Aji kepada Walikota dan Kajari Batam dengan adanya Kampung Restoratif Justice semoga kelanjutannya bisa berkembang dan maju, Semoga tempat yang tadinya kumuh ini menjadi tempat yang layak serta bisa bermanfaat bagi masyarakat disini.
Sambutan Kajari Batam Ibu Herlina Setyorini S.H, M.H mengatakan Restoratif Justice adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Berdasarkan (pasal 1 angka 1 Kejaksaan 15/ 2020) Persyaratan Restorasi Justice ialah Tersangka baru sekali melakukan perbuatan pidana, Nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta rupiah, Ancaman tidak lebih dari 5 tahun, Kerugian dikembalikan, Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Namun apabila dalam penyelesaian perkara tidak ada kesepakatan, kepada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke polisi.
Bila kepolisian mengirimkan SPDP dan persyaratan Restoratif Justice bisa dipenuhi, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, Kami dari Kejari Batam akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kegiatan Restoratif Justice.
Kampung Restoratif Justice di Tembesi Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji ini akan dijadikan sebagai pilot projeck di Batam dan besok Kejaksaan Agung akan dilakukan Launching Kampung Restoratif Justice se- Indonesia, kami mengucapkan Terimakasih atas dukungan semua pihak dengan terbentuknya Kampung Restoratif Justice di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam. ucap Kajari Batam Ibu Herlina Setyorini S.H, M.H.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan Pemutaran video Kampung Restorasi Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam Peresmian dan penanda tanganan Prasasti.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Satlantas Polresta Barelang Polda Kepri Dan Instansi Lainnya Lakukan Operasi Zebra Seligi 2025 Batam penajurnal.id Dalam rangka menyambut...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Barang bukti hasil penindakan Bea cukai batam Batam, Penajurnal.id // Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal ke...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Polres Bintan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-96 di Lapangan Apel Polres Bintan, Senin (28/10/24). Kegiatan ...
-
Foto :istimewa,kondisi Sampah dilokasi yang tidak seharusnya. Batam Penajurnal.id // Puluhan Ton sampah basah (organik) terlihat menumpuk...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di ...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...

No comments:
Post a Comment