Satlantas polresta barelang bersama dishup dan dispenda kota batam lakukan razia gabungan

Batam penajurnal.id //- Sat Lantas Polresta Barelang bersama Dishub dan Dispenda Kota Batam menggelar Operasi Gabungan Penindakan Kendaraan Over dimension dan Over Loading (ODOL) dan Knalpot Brong Serta Pemeriksaan Dan Pengawasan Pajak Kendaraan Daerah Batam, Bertempat di Depan Mapolresta Barelang. Selasa (22/02/2022) Sekira Pukul 08.00 Wib. 

Dalam rangka Menciptakan Kondusifitas dan Kamseltibcarlantas serta peningkatan penerimaan pajak daerah serta ketertiban berlalu lintas di Kota Batam, Satlantas Polresta Barelang Bersama dengan Dispenda Kota Batam menggelar Operasi Gabungan untuk memberikan Efek jera kepada Pengendara ODOL dan Knalpot Brong agar selalu melengkapi Administrasi, kelengkapan dan Spesifikasi Kendaraan. 

Kegiatan yang di pimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, bersama wakasatlantas Iptu Eka Dian Pertiwi, SIK, Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra dan juga Dispenda kota batam dalam pelaksanaan razia penertiban tersebut dengan melaksanakan Pengecekan Satu persatu pengendara kendaraan pengangkut Barang dan Knalpot yang tidak sesuai Standar. 

Dari pantauan di lapangan, terdapat sebanyak 21 kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran knalpot brong, roda empat 18 melakukan pelanggaran Odol, 39 kendaraan melakukan pelanggaran denda pajak daerah, pelanggaran tidak memiliki Sim C sebanyak 15, Sim A sebanyak 11, Sim B1 umum sebanyak 1, Sim B2 umum sebanyak 1, tidak memiliki STNK sebanyak 15, semua langsung diberikan teguran dan tilang secara humanis. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas dan berkendaraan yang baik sesuai Aturan yang benar dan pembayaran Pajak kendaraan yang tepat waktu. 

Serta memberi kesadaran kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk selalu melengkapi Uji kelayakan KIR Bagi Angkutan Kendaraan dan Orang. 

Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas, serta apabila berkendara untuk selalu membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM Ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK.


Redaksi. 

Share:  

No comments:

Post a Comment