Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator dari Batam tujuan Jakarta

 

           Barang bukti karburator berisi daun ganja


Batam penajurnal.id //-Batam, 22/02/2022 Bea Cukai Batam
berhasil melakukan penindakan
terhadap paket barangkiriman.
Kali ini modus yang dipakai adalah
menyelipkan ganja seberat 26 gram di
dalam sebuah karburator,Paket
barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

Penindakan tersebut merupakan hasil
kerjasama petugas pemeriksa barang
pada Kantor BeaCukai Batam yang
dibantu dengan mesin X-ray dan Tim
Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.
“Tanggal 03 Februari 2022, sekira
pukul 13.00 WIB, di Tempat
Penimbunan Sementara (TPS) “IBU”,
petugas pemeriksa barang  Bea �Cukai Batam mencurigai sebuah
paket yang sedang diperiksa melalui
mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing
Pelacak Bea Cukai Batam melakukan
pelacakan terhadap paket yang
diberitahukan sebagai sparepart,”
ungkap Kepala SeksiLayanan Informasi,Undani.


Diketahui paket kiriman tertera nama
pengirim VP, dengan penerima inisial
P yang beralamat di sebuah
perumahan di daerah Pasar Minggu,
Jakarta.
“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam
memberikan respons ketika
memeriksa paket tersebut,

selanjutnya dilakukan pemeriksaan
lebih mendalam bersama kuasa
barang dengan cara membuka isinya,


lanjut Undani.Petugas mendapati karburator
kendaraan yang disisipi dengan daun-�daun hijau kering yang diduga
merupakan ganja/marijuana sebanyak
26 gram.
“Untuk memastikan daun kering
tersebut maka dilakukan uji narkotest
E dan dihasilkan warna ungu yang
berarti daun kering tersebut positif
sebagai ganja.” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah
diserah terimakan ke Kepolisian
Daerah Kepulauan Riau untuk proses
lebih lanjut. Upaya penyelundupan
ganja tersebut dapat dijerat dengan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2)
dan/atau Pasal 112ayat (2) juncto
Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman
pidana mati/penjara seumur hidup,
atau paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun, serta pidana denda
maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar �rupiah)

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment