SATRESNARKOBA POLRESTA BARELANG GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTA JENIS SHABU SEBERAT 36 GRAM

BATAM PENAJURNAL.ID //– Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 36 Gram Jenis Shabu. Yang di pimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba  Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI.di dampingi oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Lia Herawaty, SH, MH dan Perwakilan Kajari Batam Herlambang Adi Nugroho, SH Bertempat di Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Kamis (30/12/2021) Sekira Pukul 10.00 Wib.

Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan 48 Gram , yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 36 (Tiga Puluh enam) Gram Narkotika Jenis Shabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH melalui Kanit 1 Satresnarkoba  Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI mengatakan penangkapan 1 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Telah Berhasil di amankan 1 tersangka berinisial RM (22 Tahun) di Parkiran KFC Nagoya Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam.. Pada Sabtu (20/11/2021).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan upaya Transparansi & Pertanggung Jawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada Publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas. Jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.


Redaksi. 

Share:  

No comments:

Post a Comment