Negara dirugikan 43,40 milliar rupiah bea cukai batam musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Batam,penajurnal.id //. Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam,dalam kesempatan ini Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untukmencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.
Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentakdan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkanjuga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),”kata Ambang.
Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merektanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.
Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan“Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan yang sama,
Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun2019
tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barangyang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas Ambang.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Situasi di pelabuhan roro batam para calon penumpang menuntut kepastian keberangkatan Batam Penajurnal.id // rasa sakit hati yang dirasakan ...
-
Petugas Bea cukai pelabuhan telaga punggur amankan ribuan slop rokok tanpa cukai Batam penajurnal.id // ditengah keramaian masyarakat bata...
-
BATAM PENAJURNAL.ID //– Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penga...
-
Bentuk kupon undian yang di pajang di warung Batam Penajurnal.id // Permainan berbentuk undian terlihat bebas di kota batam k...
-
Batam penjurnal.id // Semangat para kaum pria gkpi jemaat anugerah kabil resort okuli batam wilayah sepuluh kepulauan Riau menunjukkan ras...
-
Kepri penajurnal.id // Rapat pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila Provinsi Kepulauan Riau berjalan kon...
-
Batam penajurnal.id // Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag terkait Ha...
-
Tanjungpinang penajurnal.id // Dalam Rangka Peringatan ke-76 Hari TNI Angkatan Udara. Lanud Raja Haji Fisabilillah menggelar Doa Bersama...
-
Ilustrasi. Polisi amankan Pengedar dan barang bukti dari warga Pandau, Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, pria berinisial FE (50) 12 Pa...
-
BATAM PENAJURNAL. ID // Batam (29/09),Bea Cukai Batam memberikan pelayanan dan fasilitas pengeluaran barang terhadap importasi vaksin Hiba...
No comments:
Post a Comment