Hutan lindung di jarah lagi,Lamhot sinaga:pihak kami sudah pernah hentikan kegiatan itu

 


Batam,penajurnal.id // Aktivitas tambang Bauksit yang tak jauh persis dari kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam disinyalir ilegal. Pasalnya, lahan tambang Bauksit tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Hal itu pun dibenarkan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) II Kota Batam, Lamhot Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) kemarin.

"Ya, kawasan itu masuk HL. Bahkan beberapa bulan yang lalu, kegiatan itu sudah pernah kita hentikan," ucap Lamhot.

Tak main-main, kata Lamhot, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun ke lokasi untuk menindak kegiatan ilegal tersebut. "Kita akan cek lagi nanti," katanya.

Informasi yang dihimpun dilapangan, penanggungjawab dilapangan atas kegiatan tambang Bauksit itu disebut-sebut adalah salah seorang pria berinisial JS.

Menurut sumber penajurnal.id, kegiatan tambang Bauksit itu sudah pernah dihentikan oleh pihak KPHL II Kota Batam dan satuan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa bulan yang lalu.

"Beberapa bulan yang lalu, di lokasi ini sudah pernah di hentikan oleh Kehutanan dan Ditpam dan bahkan  mereka buat perjanjian tidak akan bekerja lagi di areal hutan lindung itu," bebernya.

"Selepas mereka dihentikan dari sini mereka sempat pindah ke arah atas sana dekat simpang TPA dan mungkin disana sudah habis tanahnya mereka balik lagi ketempat ini," tambahnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (22/9/2021) lalu, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI turun ke Kabupaten Lingga, Kepri melakukan penghentian dan penyegelan lokasi tambang Bauksit ilegal oleh PT YBP.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kegiatan pertambangan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), merupakan tindak pidana dan akan dilakukan penegakan hukum. 

"Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Share:  

No comments:

Post a Comment