Hutan lindung di jarah lagi,Lamhot sinaga:pihak kami sudah pernah hentikan kegiatan itu
Batam,penajurnal.id // Aktivitas tambang Bauksit yang tak jauh persis dari kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam disinyalir ilegal. Pasalnya, lahan tambang Bauksit tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
Hal itu pun dibenarkan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) II Kota Batam, Lamhot Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) kemarin.
"Ya, kawasan itu masuk HL. Bahkan beberapa bulan yang lalu, kegiatan itu sudah pernah kita hentikan," ucap Lamhot.
Tak main-main, kata Lamhot, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun ke lokasi untuk menindak kegiatan ilegal tersebut. "Kita akan cek lagi nanti," katanya.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penanggungjawab dilapangan atas kegiatan tambang Bauksit itu disebut-sebut adalah salah seorang pria berinisial JS.
Menurut sumber penajurnal.id, kegiatan tambang Bauksit itu sudah pernah dihentikan oleh pihak KPHL II Kota Batam dan satuan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa bulan yang lalu.
"Beberapa bulan yang lalu, di lokasi ini sudah pernah di hentikan oleh Kehutanan dan Ditpam dan bahkan mereka buat perjanjian tidak akan bekerja lagi di areal hutan lindung itu," bebernya.
"Selepas mereka dihentikan dari sini mereka sempat pindah ke arah atas sana dekat simpang TPA dan mungkin disana sudah habis tanahnya mereka balik lagi ketempat ini," tambahnya.
Seperti diketahui, pada Rabu (22/9/2021) lalu, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI turun ke Kabupaten Lingga, Kepri melakukan penghentian dan penyegelan lokasi tambang Bauksit ilegal oleh PT YBP.
Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kegiatan pertambangan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), merupakan tindak pidana dan akan dilakukan penegakan hukum.
"Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio.
Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
No comments:
Post a Comment