Sidang Putusan Pemerkosa Bocah Hingga Tewas Dijaga Ketat Polisi.
PENAJURNAL.COM Kota Bima, ( 23/03) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Pedelius Asman, yang sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pembunuhan pada bocah malang, di Tanjung Kota Bima 4 Mei 2020 lalu.
Kasus yang menggegerkan publik tersebut, diputuskan pada Senin (22/03) dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba.
“Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Terdakwa dihukum mati,” ucap Haris Tewa diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali disambut histeris hadirin sidang.
Pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak dan membantah perbuatannya yang memilukan tersebut.
Sidang putusan di mulai pukul 10.00 WITA dan nampak anggota Polres Bima Kota ikut mengamankan persidangan tersebut. Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta nampak juga sejumlah organisasi perlindungan anak.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penashat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim tersebut.
Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak dibawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar indekos orang tuanya, di wilayah Tanjung. Ia diduga kuat diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya yang sekaligus sesama asal NTT.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kepri penajurnal.id //- Selasa (16/11) 947 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan singapura masih menjalani karantina baik m...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Bintan tetap kondusif, Polres Bintan berserta Polsek jajaran terus laksanakan kegia...
-
Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke 72 tahun 2024, Bhayangkari Polres Bintan melaksanakan kegiatan ziarah da...


No comments:
Post a Comment