Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kasus Tindak Pidana Narkotika
PENAJURNAL.COM Tanjungpinang, Kepri - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jln. Kijang Lama No.11 RT 2 RW 3 km.6 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur pada hari Kamis, 25 Februari 2021.
Bermula pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib, setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk."AT" karena memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diakui didapat dari seorang laki-laki bernama "J" yang bertempat tinggal km.6 Kota Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke rumah Lk."J". Setibanya dirumah yang dicurigai, anggota Satres Narkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan laki-laki yang bernama lk. "J".
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan bersama Ketua RT telah dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah jaket yang di gantung di lemari yang didalam sakunya ada 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 (enam) paket diduga sabu dengan berat 3,93 gram, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap dan juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp.
"Hasil tes urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut", terang Kasat Res Narkoba
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kepri penajurnal.id //- Selasa (16/11) 947 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan singapura masih menjalani karantina baik m...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke 72 tahun 2024, Bhayangkari Polres Bintan melaksanakan kegiatan ziarah da...
-
Karimun penajurnal.id // – Polres Karimun lakukan vaksinasi dari rumah ke rumah warga (door to door) lansia yang berada disetiap desa dan ke...


No comments:
Post a Comment