Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kasus Tindak Pidana Narkotika
PENAJURNAL.COM Tanjungpinang, Kepri - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jln. Kijang Lama No.11 RT 2 RW 3 km.6 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur pada hari Kamis, 25 Februari 2021.
Bermula pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib, setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk."AT" karena memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diakui didapat dari seorang laki-laki bernama "J" yang bertempat tinggal km.6 Kota Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke rumah Lk."J". Setibanya dirumah yang dicurigai, anggota Satres Narkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan laki-laki yang bernama lk. "J".
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan bersama Ketua RT telah dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah jaket yang di gantung di lemari yang didalam sakunya ada 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 (enam) paket diduga sabu dengan berat 3,93 gram, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap dan juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp.
"Hasil tes urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut", terang Kasat Res Narkoba
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Batam penajurnal.id // Calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Roro Telaga Punggur ricuh lantaran kehabisan tiket tujuan Batam - Sei Sel...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Batu bara penajurnal.id //- Di hari dalam tugas tugas Barunya sebagai Kapolres Batu bara AKBP Jose DC Fernandes S.I.K Mengunjungi Pondok ...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...
-
Rasa kecewa yang dialami para calon penumpang kapal roro tujuan Batam tanjung uban,membuat masyarakat resah dan tidak respek dengan pelayana...


No comments:
Post a Comment