Empat Pengedar Narkoba di Gili Trawangan Diringkus Tim Gabungan Polda NTB
PENAJURNAL.COM Mataram (NTB) - Timsus Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penggerebekan jaringan narkoba jenis sabu-sabu di daerah wisata Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Jumat (19/3/21).
Penggerebekan jaringan narkoba tersebut dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dan berhasil menangkap jaringan bandar narkoba kelas kakap di kawasan wisata tersebut.
Dirresnarkoba menyampaikan timnya dalam penggerebekan tersebut baru berhasil menabgkap pengedarnya, yang merupakan sepasang suami istri berinisial UJ dan istrinya DI dan dua anak buahnya, ungkap Helmi, di kantornya Jumat sore.
Keduanya ditangkap dalam penggerebekkan Jumat dini hari, di rumah kontrakannya yang berada di Gili Trawangan.
Menurut Helmi "kedua pasangan suami istri tersebut berupaya menghilangkan barang bukti ke dalam kloset saat melihat timnya masuk di TKP melalui layar CCTV yg dipasangnya, namun berkat kelihaian anggota tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Batalion A Satbrimob Polda NTB yg dipimpin Danyon AKBP Denny Tompunuh, barang bukti narkoba tersebut berhasil diamankan", ungkapnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah: 2 Buah Buku Tabungan Mandiri, 6 buah HP Android, bukti transfer, timbangan elektrik, kartu debit, uang tunai Rp 282.000, 2 lembar Ringgit Malaysia senilai 30 RM, 12 lembar dolar Amerika pecahan 1 dolar, buku catatan hasil penjualan dan BB narkoba seberat 2, 69 gram serta alat hisap narkoba.
Selain menangkap kedua tersangka dan barang bukti, tim mendapat informasi terkait keberadaan bandar sabu-sabu kelas kakap yang disebutnya berinisial M, namun setelah dilakukan pengembangan timnya hanya berhasil menangkap dua anak buah lainnya yang berinisial DK dan RF.
Keduanya, menurut Helmi, ditangkap di sekitar TKP pertama tempat penggerebekan JU bersama istrinya, jadi mereka berempat ini masih satu jaringan di bawah M (inisial)," ungkapnya lagi.
Walaupun timnya belum menemukan keberadaan M, namun Helmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan henti memerangi peredaran narkoba ditempat ini akan terus memburu M yang menjadi target Polda NTB, ujarnya.
Dirresnarkoba meminta kepada M untuk segera menyerahkan diri, karena kemanapun dan dimanapun anda bersembunyi, anda tidak akan bisa lolos dari kami. Jadi segeralah bertobat dan hijrah ke yang lebih baik," ujar Helmi pula.
selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut, terhadap para tersangka penyidik akan menjeratnya dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Dok:bhayangkari foto bersama dengan pengurus yang baru Batam Penajurnal.id //- Dalam sebuah acara serah terima jabatan (sertija...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
PENAJURNAL.COM Lombok Utara- Bhabinkamtibmas Desa Gili Indah melaksanakan kegiatan DDS, sambang, ke Masyarakat dan sosialisasi serta meng...
-
Tidak hanya menjaga perbatasan negara, Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. ...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Duel antaraDricus Du Plessis dan Sean Strickland pada UFC 297 yang digelar di Scotiabank Arena, Toronto, Canada, Minggu, 21 Januari 2024. (F...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Menyongsong Era Penegakan Hukum Modern, Polresta Barelang Bahas Implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023Polresta Barelang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penanganan Praperadilan dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lantai II...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...


No comments:
Post a Comment