DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN TIGA ORANG TERSANGKA PMI ILEGAL.
DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN 3 ORANG TERSANGKA PMI ILEGAL
PENAJURNAL.COM Batam – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui kota Batam Ke Johor Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., pada Kamis (8/10/20).
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan Kordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT" yang selanjutnya ditemukan oleh tim sebanyak 7 (tujuh) orang TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K”, Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal sebanyak 3 (tiga) orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda. Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu)unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 (satu) buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 (satu) buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Kabid humas polda kepri pimpin konfrensi pers, pengungkapan tindak pidana penipuan modus percaloan tiket BATAM Penajurnal. Id // Polresta Ba...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
PENAJURNAL.COM BIMA-- BPOM Kota Bima merazia dan menyita ribuan kosmetik berbagai jenis milik ER (38) warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan D...
-
Ket foto:lokasi jakpot tidak jauh dari gedung sekolah SMP N 63 dan rumah ibadah Batam penajurnal.id// Maraknya arena perjudian jenis jakp...
-
PENAJURNAL.COM Sumbawa Besar -- Bhabinkamtibmas Desa Kalimango Polsek Alas Bripka Usniyanto bersama dengan warga bergotong royong membersihk...
-
Ket Foto:crew KMP LOME paksa turun penumpang yang sudah memiliki tiket Mengkapan Penajurnal.id // Kisruh pelayanan penyeberangan di Pelab...

No comments:
Post a Comment