PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU OLEH DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU OLEH DITRESNARKOBA POLDA KEPRI
PENAJURNAL.COM Batam – Sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 (empat) Laporan polisi terhadap 8 (delapan) orang tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan, Perwakilan Balai POM dan LSM Granat. Selasa (6/10/20).
Dari 4 (empat) Laporan Polisi didapati 8 (delapan) orang tersangka yang berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020. Kemudian 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 (seribu tiga puluh tiga) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Selanjutnya 2 (dua) orang tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kec. Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Dan 2 (dua) orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 (sembilan puluh satu koma enam puluh delapan) gram yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kel. Sei. Lekop Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP - A/130/IX/2020/SPKT - Kepri Tanggal 22 September 2020.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 4 (empat) Laporan Polisi dan 8 (delapan) orang tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 8 (delapan) orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram. Dari barang bukti sejumlah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh Sembilan koma enam puluh delapan) gram, sedangkan sisanya sebanyak 104 (seratus empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau.
Dari barang bukti seberat 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 (tiga belas ribu) jiwa.
Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Kabid humas polda kepri pimpin konfrensi pers, pengungkapan tindak pidana penipuan modus percaloan tiket BATAM Penajurnal. Id // Polresta Ba...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
PENAJURNAL.COM BIMA-- BPOM Kota Bima merazia dan menyita ribuan kosmetik berbagai jenis milik ER (38) warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan D...
-
Ket foto:lokasi jakpot tidak jauh dari gedung sekolah SMP N 63 dan rumah ibadah Batam penajurnal.id// Maraknya arena perjudian jenis jakp...
-
PENAJURNAL.COM Sumbawa Besar -- Bhabinkamtibmas Desa Kalimango Polsek Alas Bripka Usniyanto bersama dengan warga bergotong royong membersihk...
-
Ket Foto:crew KMP LOME paksa turun penumpang yang sudah memiliki tiket Mengkapan Penajurnal.id // Kisruh pelayanan penyeberangan di Pelab...

No comments:
Post a Comment