Bea Cukai Batam Hentikan Speedboat Tanpa Nama Bermuatan Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang




Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di perairan Tanjung Uncang, pada Jumat (7/11) pukul 00.15 WIB.


Batam penajurnal.id  Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di perairan Tanjung Uncang, pada Jumat (7/11) pukul 00.15 WIB.

Penindakan ini berawal dari kecurigaan Tim Patroli terhadap speedboat tanpa nama yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun. Saat hendak diperiksa, awak kapal sempat berusaha melarikan diri dengan menambah laju kecepatan kapal untuk menghindari petugas. Namun berkat kecekatan petugas, speedboat tersebut berhasil diberhentikan tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 14 karton rokok ilegal dengan total 168.000 batang. Jumlah ini terdiri 84 ribu batang merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild. Petugas kemudian menegah speedboat beserta dua awak yang berada di atasnya. Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang telah taat membayar cukai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Langkah ini penting untuk menekan jumlah permintaan di pasaran untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara,” tambahnya.

Atas kegiatan penyelundupan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan peran aktif sebagai community protector dalam pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. 


Editor : Dimas Sirait

Share:  

No comments:

Post a Comment