Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Batam penajurnal.id Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial M (51) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Jumat (28/02/2025).
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, S.H., dan Ps Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada pelapor I (ibu korban) bahwa ia mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka M (51) pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban dibawa ke rumah pelaku, lalu masuk ke dalam toilet. Di sana, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila.
Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menemukan sandal korban di teras rumah pelaku. Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa. Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Pakaian korban (baju, celana pendek, celana panjang, celana dalam)
2. Sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn
3. Jam tangan warna hitam bertuliskan Sport
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Editor : Dimas Sirait
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...


No comments:
Post a Comment