Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penampung PMI Ilegal
Batam penajurnal.id //– Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH pimpin Konferensi pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Agussapriadi Lubis, S.H. bertempat di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Senin (08/08/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 6 Orang yakni berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun ) yang terdiri atas 4 laporan polisi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH mengatakan Kronologis awal kejadian terjadi pada hari jumat 15 juli 2022 dengan TKP Pelabuhan internasional Batam centre, unit reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa korban inisial E, mengatakan dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp. 15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelanuhan Batam melakukan Penyelidikan.
Pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI.
Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni , Usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.
6 pelaku sudah termasuk pemain dalam artian mereka secara garis besar mengurus di penampungan para PMI di batam, korban berasal dari kota asal datang ke batam mulai dari bandara dan berangkat dari batam ke malaysia pelaku yang mengatur semua.
Menurut pengakuan pelaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5 – 15 orang perhari, memang sudah di katakan golongan pemain, dari keterangan korban biaya sebesar Rp. 15.000.000 sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya. Dan pelaku mendapat keuntungan 1.000.000 per orang. Dan Korban banyak berasal dari jawa timur dan Lombok. Ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH.
Kapolsek Pelabuhan batam menghimbau kepada masyarakat atas maraknya pelaku pekerja imigran yang berangkat keluar negeri, sesuai dengan atensi pimpinan Polri kepada Kapolda Kepri dan meneruskan ke Kapolresta Barelang mengatakan bahwa untuk PMI yang tidak sesuai dengan prosedur harap di tindak dengan tegas.
Dan untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di pelabuhan domestic maupun internasional.
Kapolsek Pelabuhan batam juga berpesan kepada pelaku PMI agar memberangkatkan PMI sesuai dengan prosedur, jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang – Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK,
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
Kabid humas polda kepri pimpin konfrensi pers, pengungkapan tindak pidana penipuan modus percaloan tiket BATAM Penajurnal. Id // Polresta Ba...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...


No comments:
Post a Comment