POLDA KEPRI DAN POLRES/TA JAJARAN TANGKAP PULUHAN PELAKU JUDI DALAM KURUN WAKTU 1 (SATU) MINGGU
Batam penajurnal.id //- Komitmen Polda Kepri untuk memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, Pada Senin (22/8/22).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Kepri, Kapolda menyebut selama kurun waktu waktu Januari s/d Agustus 2022 Polda Kepri dan Polres/TA Jajaran berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi dan mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.
“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran, dalam kurun waktu 1 (satu) minggu kami berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi yang terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.
Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain. Ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 (dua) unit sepeda motor, 24 (dua puluh empat) unit handphone, 5 (lima) unit cpu, 6 (unit) monitor, 4 (empat) unit mesin gelper, 2 (dua) buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 (sebelas) set kartu remi, 7 (tujuh) unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 (dua puluh delapan) buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 (tiga belas) buah buku tabungan, 1 (satu) unit kalkulator dan 6 (enam) buah pena. Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.
Rekan-rekan media upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.
Kegiatan dilanjutkan dengan Konferensi Pers ungkap kasus perjudian online dan konvensional yang dipimpin oleh Dir Reskrimum Polda Kepri dan didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
No comments:
Post a Comment