Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Wanita ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Tanjungpinang penajurnal.id //Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kamis (19/05/2022)
Kejadian bermula pada hari Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap (T) alias (A) di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring, dan di lantai 2 (dua) ruko ditemukan 2 (dua) orang perempuan bernama (TA) alias (TS) dan (MS)
Membawa surat perintah tugas, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security setempat.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 (empat) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 (dua belas) paket kecil diduga Sabu, 1 (satu) bundel plastik transparan, 3 (tiga) buah potongan kantong plastik hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, 2 (dua) buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah mancis / korek api gas, 3 (tiga) unit HP, dan 1 (satu) buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram
"Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba", terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", tutup Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Karimun penajurnal.id // – Polres Karimun lakukan vaksinasi dari rumah ke rumah warga (door to door) lansia yang berada disetiap desa dan ke...
-
Kepri penajurnal.id //- Selasa (16/11) 947 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan singapura masih menjalani karantina baik m...
-
PENAJURNAL.COM JAKARTA— Sebagai tindaklanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Humas Polri menggela...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...


No comments:
Post a Comment