Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Wanita ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Tanjungpinang penajurnal.id //Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kamis (19/05/2022)
Kejadian bermula pada hari Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap (T) alias (A) di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring, dan di lantai 2 (dua) ruko ditemukan 2 (dua) orang perempuan bernama (TA) alias (TS) dan (MS)
Membawa surat perintah tugas, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security setempat.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 (empat) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 (dua belas) paket kecil diduga Sabu, 1 (satu) bundel plastik transparan, 3 (tiga) buah potongan kantong plastik hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, 2 (dua) buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah mancis / korek api gas, 3 (tiga) unit HP, dan 1 (satu) buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram
"Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba", terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", tutup Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan Pembukaan Turnamen Basket (3x3) Championship Polresta Barelang dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Ta...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
PENAJURNAL.COM Batam- Forum komunikasi putra putri AL (FKPP.AL) sekepri, memberi bantuan langsung ke masyarakat tanjung huma rt.03 RW 01 yan...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
Karimun penajurnal.id -- Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers pengungkapan 1 Kasus Curas, 1 Kasus Curanmor dan 2 Kasus Pencuri...
-
Bintan melaksanakan tugas rutin di hari Minggu dengan melakukan patroli dan menyambangi masyarakat untuk memberikan himbauan kamtibmas sekal...


No comments:
Post a Comment