Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Wanita ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Tanjungpinang penajurnal.id //Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kamis (19/05/2022)
Kejadian bermula pada hari Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap (T) alias (A) di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring, dan di lantai 2 (dua) ruko ditemukan 2 (dua) orang perempuan bernama (TA) alias (TS) dan (MS)
Membawa surat perintah tugas, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security setempat.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 (empat) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 (dua belas) paket kecil diduga Sabu, 1 (satu) bundel plastik transparan, 3 (tiga) buah potongan kantong plastik hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, 2 (dua) buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah mancis / korek api gas, 3 (tiga) unit HP, dan 1 (satu) buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram
"Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba", terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", tutup Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Kabid humas polda kepri pimpin konfrensi pers, pengungkapan tindak pidana penipuan modus percaloan tiket BATAM Penajurnal. Id // Polresta Ba...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan melaksanakan Jumat Curhat bersama masyarakat kelurahan Kawal untuk menampung aspirasi dan keluhan masya...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
PENAJURNAL.COM BIMA-- BPOM Kota Bima merazia dan menyita ribuan kosmetik berbagai jenis milik ER (38) warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan D...
-
Ket Foto:crew KMP LOME paksa turun penumpang yang sudah memiliki tiket Mengkapan Penajurnal.id // Kisruh pelayanan penyeberangan di Pelab...
-
Dalam upaya menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh personelnya, Polresta Barelang menggelar kegiatan olahraga pagi rutin yang berlangsung d...


No comments:
Post a Comment