Dua Pelaku pembobolan mesin atm di sagulung kota batam diringkus polisi dan satu orang dpo
Batam penajurnal.id //– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (23/05/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Mengucapkan Terimakasih dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini, yang mana kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 01.38 wib oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).
Pelaku yang di amankan berinisial S dan AN, terdapat DPO inisial G , kejadian terjadi di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam, serta Uang Tunai sebesar Rp. 20.650.000,- Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Kemudian Kapolresta Barelang mengatakan Pelaku berhasil di amankan pada hari selasa 17 mei 2022, setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 mei 2022, kemudian dalam waktu 2 hari tim kita berhasil menangkap pelaku S di Jakarta, sedangkan Pelaku AN berhasil di tangkap di Kota Batam, pada saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian di lakukan tindakan Tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Modus yang dilakukan Para Pelaku bahwa curat pembobolan mesin ATM yang di lakukan oleh 3 orang Pelaku, 2 sudah kita amankan, 1 DPO, peran pelaku S Sebagai Otak dari pembobolan, kemudian Peran Pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan di lakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai Driver Mobil Rental yang di gunakan untuk melakukan pencurian.
Setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan di rampok, berdasarkan pengakuan pelaku apabila keadaan aman dan sunyi, barulah di tetapkan lokasi tersebut. Kemudian para pelaku langsung masuk ke Lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah Kaset yang berisikan Uang.
Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM, pada saat melakukan pencurian Pelaku memakai Sebo dan Kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 buah Kaset yang berisikan Uang masing-masing Kaset berisikan Rp. 100.000.000,-. Kemudian Pelaku membagi Hasil Pencurian masing- masing pelaku mendapat pembagian Uang sebesar Rp. 120.000.000. kemudian uang tersebut telah di gunakan para Pelaku untuk berfoya – foya main Jackpot dan Karaoke dan akibat kejadian tersebut Korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000,-.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri dan saya sudah perintahkan Anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor) Apabila melawan tembak di tempat termasuk Pelaku Narkotika. Dan juga di himbau kepada Pemilik Rental Mobil agar lebih hati- hati menyewakan Mobilnya, terlebih dahulu Lengkapi Persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental Jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Karimun penajurnal.id // – Polres Karimun lakukan vaksinasi dari rumah ke rumah warga (door to door) lansia yang berada disetiap desa dan ke...
-
Kepri penajurnal.id //- Selasa (16/11) 947 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan singapura masih menjalani karantina baik m...
-
PENAJURNAL.COM JAKARTA— Sebagai tindaklanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Humas Polri menggela...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...


No comments:
Post a Comment