Dua Pelaku pembobolan mesin atm di sagulung kota batam diringkus polisi dan satu orang dpo
Batam penajurnal.id //– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (23/05/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Mengucapkan Terimakasih dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini, yang mana kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 01.38 wib oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).
Pelaku yang di amankan berinisial S dan AN, terdapat DPO inisial G , kejadian terjadi di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam, serta Uang Tunai sebesar Rp. 20.650.000,- Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Kemudian Kapolresta Barelang mengatakan Pelaku berhasil di amankan pada hari selasa 17 mei 2022, setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 mei 2022, kemudian dalam waktu 2 hari tim kita berhasil menangkap pelaku S di Jakarta, sedangkan Pelaku AN berhasil di tangkap di Kota Batam, pada saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian di lakukan tindakan Tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Modus yang dilakukan Para Pelaku bahwa curat pembobolan mesin ATM yang di lakukan oleh 3 orang Pelaku, 2 sudah kita amankan, 1 DPO, peran pelaku S Sebagai Otak dari pembobolan, kemudian Peran Pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan di lakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai Driver Mobil Rental yang di gunakan untuk melakukan pencurian.
Setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan di rampok, berdasarkan pengakuan pelaku apabila keadaan aman dan sunyi, barulah di tetapkan lokasi tersebut. Kemudian para pelaku langsung masuk ke Lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah Kaset yang berisikan Uang.
Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM, pada saat melakukan pencurian Pelaku memakai Sebo dan Kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 buah Kaset yang berisikan Uang masing-masing Kaset berisikan Rp. 100.000.000,-. Kemudian Pelaku membagi Hasil Pencurian masing- masing pelaku mendapat pembagian Uang sebesar Rp. 120.000.000. kemudian uang tersebut telah di gunakan para Pelaku untuk berfoya – foya main Jackpot dan Karaoke dan akibat kejadian tersebut Korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000,-.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri dan saya sudah perintahkan Anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor) Apabila melawan tembak di tempat termasuk Pelaku Narkotika. Dan juga di himbau kepada Pemilik Rental Mobil agar lebih hati- hati menyewakan Mobilnya, terlebih dahulu Lengkapi Persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental Jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhada...
No comments:
Post a Comment