Jelang Lebaran,Bea Cukai Batam amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu batang Rokok Ilegal
Batam penajurnal.id// Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1(satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal
sebanyak 768.000 batang.
Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin,25 April 2022,
diarea perairan Pulau Petong.
Undani,Kepala Seksi Layanan Informasi
Bea Cukai Batam,memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut.
Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin,25 april 2022.
“
Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.Berbekal informasi
dari masyarakat,padaSenin 25 april 2022 pukul 21.00WIB,
terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat diperairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.
Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,”ujar Undani.
Kemudian,kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.
“Dengan cepat,kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa 26 april 2022,pukul 00.30WIB.
Dari hasil pemeriksaan singkat,ditemukan
muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembak total 768.000 batang hasil tembakau jenis
sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,”pungkasUndani.
Setelah dilakukan penangkapan,
barang bukti berupa1(satu)
unit kapal HSC tanpa nama,dan 60 karton dengan total 768.
000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa kegudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama barang bukti tersebut,diamankan seorangvlaki-laki berinisial MU,
yang berperan sebagai nakhoda.
“
Pelaku didugam elanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai,yaitu menawarkan,menyerahkan,menjual, atau menyediakan
untuk dijual barang kena cukai yang tidak
dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di Pasal 56 Undang-UndangCukai,yaitu menimbun,menyimpan,memiliki,
menjual,menukar,memperoleh,
atau memberikan barang kena cukai yang
diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana,
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”pungkasUndani.
Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp.875.520.
000 dengan total potensi kerugian negara Rp.541.348.000.
Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Barang bukti hasil penindakan Bea cukai batam Batam, Penajurnal.id // Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal ke...
-
Satlantas Polresta Barelang Polda Kepri Dan Instansi Lainnya Lakukan Operasi Zebra Seligi 2025 Batam penajurnal.id Dalam rangka menyambut...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di ...
-
Foto :istimewa,kondisi Sampah dilokasi yang tidak seharusnya. Batam Penajurnal.id // Puluhan Ton sampah basah (organik) terlihat menumpuk...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Peni...

.jpg)
No comments:
Post a Comment