tujuh pelaku curanmor anak dibawah umur diringkus unit reskrim polsek sekupang
Batam penajurnal.id//– Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP Gelar Konferensi pers Ungkap Pelaku Curanmor Pelaku Anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Bertempat di Mapolsek Sekupang. Senin (28/03/2022)
Terdapat 2 Laporan Polisi dengan 7 Pelaku pencurian yakni yang di amankan berinisial FDH (15 Tahun) Residivis, MR (15 Tahun) Residivis, AH (15 Tahun) Residivis, AR (17 Tahun), WL (17 Tahun), AP (16 Tahun), AT (18 Tahun). Dengan TKP DI Perum De Puri Kec, Sekupang Kota Batam dan Kav. Beliung Sekupang.
Kronologis Kejadian berdasarkan Laporan Polisi yang bertama Berawal pada Minggu Tanggal 27 Maret 2022 Pada saat pelapor akan belanja ke warung dan melihat sepeda motor sudah tidak ada dirumah lalu pelapor bertanya kepada Sdr K “ada yg menggunakan sepeda motor Rian Ngak" dijawab “Tidak ada buk” selanjutnya korban menghubungi anaknya dan bertanya apakan motor tersebut di gunakan anaknya akan tetapi sepeda motor tersebut tidak digunakan anaknya dan sepeda motor milik korban benar telah hilang Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000( Tiga juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian ke polsek sekupang.
Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 setelah menerima Laporan Polisi dari pelapor tim opsnal polsek sekupang melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Melakukan penangkapan terhadap Pelaku FDH dan MR di Kos-kosan kawasna industri sekupang Kec. Sekupang beserta barang bukti ke Polsek Sekupang Untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Dalam Kurun Wartu 4 Hari Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 Kelompok Pencurian bermotor dengan 7 Pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kec. Sekupang. Yang mana pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Batam penajurnal.id // Calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Roro Telaga Punggur ricuh lantaran kehabisan tiket tujuan Batam - Sei Sel...
-
Dalam Rangka Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 mabes Polri lakukan supervisi di Polresta BarelangBatam penajurnal.id //– Ketua Tim Supervisi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Hadi Utomo, S.H., M.Hum.,M.Han,...
-
Batam penajurnal.id //– Kapolsek lubuk baja Kompol Budi hartono S.I.K.,M.M mendampingi waka polresta barelang AKBP Junoto, S.I.K dalam Pemb...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban...
-
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan krew kmp lome terhadap penumpangnya sendiri belum menemukan titik penyelesaian, pasal mulai dar...


No comments:
Post a Comment