POLSEK TANJUNGPINANG KOTA GELAR KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN ATAU PENIPUAN
Tanjungpinang penajurnal.id //- Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana penggelapan dan atau penipuan. Senin (07/03/2022)
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.ARSHA,S.I.K, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPDA ONNY CHANDRA,S.IP, dan Humas Polres Tanjungpinang BRIPKA YOSE.
Waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. Pasar ikan kec. Tanjungpinang kota, kota tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH,SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.ARSHA,S.I.K menjelaskan adapun kronologis Kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 18 februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor sedang berada di pangkalan ojek Jl. Pasar ikan tanjungpinang, kemudian datang seorang laki-laki (terlapor) yang ingin menyewa sepeda motor dengan menggatakan “ pak saya bisa pinjam/ sewa motor bapak untuk mengantar isteri berangkat” selanjutnya pelapor mengatakan “ sampai berapa” dan dijawab oleh terlapor “ sampai jam 13.00 wib dan nanti akan saya kembalikan di tempat ini, selanjutnya pelapor mengatakan “ uang sewa rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), dan kemudian pelapor menyerahkan sepada motor kepada terlapor dan setelah di tunggu oleh pelapor sepeda motor tidak dikembalikan oleh terlapor. Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah). Dengan modus operandi adalah terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan dijanjikan uang sewa rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) namun sepada motor tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor.
Adapun jenis sepeda motor adalah merk Yamaha Type Mio soul warna unggu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363
Adapun identitas tersangka :
• (ML) als Pak De, 56 thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Hang tuah RT.001 / rw.001 Kel.Tanjungpinang Kota Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Barang Bukti yang diamankan :
• 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Type Mio Soul warna unggu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363.
• 1 (satu) lembar surat tanda kenderaan bermotor (stnk)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 378 K.U.H.Pidana tentang Penggelapan dan atau penipuan
dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun Penjara.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kepri penajurnal.id //- Selasa (16/11) 947 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan singapura masih menjalani karantina baik m...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke 72 tahun 2024, Bhayangkari Polres Bintan melaksanakan kegiatan ziarah da...
-
Karimun penajurnal.id // – Polres Karimun lakukan vaksinasi dari rumah ke rumah warga (door to door) lansia yang berada disetiap desa dan ke...

No comments:
Post a Comment