Lelaki 18 tahun cabuli anak di bawah umur
Batam penajurnal.id //– Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH Menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur, Bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (19/02/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial FA (18 Tahun) yang di tangkap di disalah satu Hotel Kec. Lubuk Baja Kota Batam pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022.
Berawal Pada hari Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 07.00 wib orang tua Korban sedang berada di rumah. Kemudian korban yang sedang berada di kamar memanggil dan memberitahukan kepada Orangtuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid. Namun setelah di cek, Orangtua korban melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah. Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orangtua korban pergi untuk menjemput bidan kerumah namun setibanya di rumah pelapor sudah melihat seorang bayi yang di lahirkan oleh anaknya.
Pada hari Senin (17/01/2022) setelah menerima Limpahan Laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim opsnal polsek sekupang melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka FA (18 Tahun) di salah satu Hotel di Kec. Lubuk Baja Kota Batam pada hari Selasa (15/02/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Atas perbuatannya Pelaku Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
No comments:
Post a Comment