SATRESKRIM POLRESTA BARELANG GELAR KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA PERJUDIAN JENIS GELANGGANG PERMAINAN ELEKTRONIK (GELPER)
BATAM PENAJURNAL.ID //– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kasubnit 5 Unit Satreskrim Ipda Dodi Setiawan S.H.,M.H, menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 11.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial YN sebagai Pemilik Kedai, HS sebagai Wasit / Suami YN, ED sebagai wasit, dan 11 Pelaku sebagai Pemain yakni berinisial CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M, dan Pelaku DPA. Yang di amankan Pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 Wib di Kedai Kopi Berdikari Jaya Pasar Jodoh Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Berawal dari Anggota Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Masyarakat di Pasar Jodoh baru adanya dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Liar, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, bahwa benar di pasar Jodoh tersebut ada sebuah Kedai Kopi yang telah dirubah menjadi tempat Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper).
Pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain tersebut menang maka hadiah yang diberikan adalah uang sesuai dengan nominal kredit, kemudian pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 Wib kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan SIK, M.H, dan Kanit I Judisila Sat Reskrim Iptu Pandu Renata Surya STK, MH beserta anggota mengamankan 14 orang sebagai pelaku yang melakukan Tindak Pidana Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (GELPER), selanjutnya para Pelaku dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa Uang dari Tersangka Pemain dengan total sebesar Rp.190.000, Uang dari Tersangka Bandar dengan total Rp1.007.000, 9 Master Mesin Tembak merak, Ikan dan Kumbang, 6 buku catatan serta 3 kunci mesin gelper.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan tersangka Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) telah beroperasi selama 1 minggu, yang saat ini 14 Pelaku Sudah di amankan oleh Satreskrim polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana JO pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Barang bukti hasil penindakan Bea cukai batam Batam, Penajurnal.id // Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal ke...
-
Satlantas Polresta Barelang Polda Kepri Dan Instansi Lainnya Lakukan Operasi Zebra Seligi 2025 Batam penajurnal.id Dalam rangka menyambut...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di ...
-
Foto :istimewa,kondisi Sampah dilokasi yang tidak seharusnya. Batam Penajurnal.id // Puluhan Ton sampah basah (organik) terlihat menumpuk...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Peni...

No comments:
Post a Comment