KASUS PENIPUAN, PRIA 32 THN INI DIAMANKAN POLRES TANJUNGPINANG
Tanjungpinang penajurnal.id//- Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria pelaku penipuan Inisial (F) (32 Th) Laki-laki. Rabu (05/01/2021).
Berawal dari tersangka (F) sejak bulan September 2020 s/d 13 September 2021 di Tanjungpinang mengaku sebagai karyawan MONEY CHANGER PT. SEGITIGA UPAYA MAS (Jl. Merdeka – Kota Tanjungpinang) dan Money Changer tersebut milik ayahnya. Awal bulan September 2020 tersangka (F) menawarkan Singapura Dolar (SGD) murah kepada saksi (TH) selisih 200 s/d 150 Poin dari kurs yang berlaku saat itu. Saksi (TH) berminat dan mau mentransfer uang. Pertama sekali saksi (TH) mentransfer uang untuk membeli SGD murah tanggal 09 September 2020, terhadap SGD yang dibeli oleh saksi fisiknya tidak diambil melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapore melalui bantuan tersangka (F).
Setelah berjalan beberapa kali transaksi pembelian SGD atau bisa dikatakan hampir rutin tiap hari, tiba - tiba tersangka (F) meminta dengan keharusan untuk dapat membeli SGD murah berikutnya wajib mentransfer uang sebagai dana persediaan. Pertimbangan tersangka sehingga dibutuhkan dana persediaan karena tersangka menilai bahwa SGD yang dibeli saksi (TH) setiap hari makin bertambah dan Tersangka (F) mengatakan maksud dan tujuan dana persediaan untuk digunakan sewaktu -waktu jika ada SGD murah dalam jumlah besar akan dibeli sehingga tersangka tidak repot mengumpulkan rupiah namun untuk membeli SGD harian saksi tetap disuruh mentransfer uang tanpa memakai dana persediaan.
Tersangka (F) mengatakan untuk besaran dana persediaan Tiga atau Empat Milyar untuk target membeli minimal 200.000 SGD . Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana standbay saja nantinya dapat ditarik kembali oleh saksi (TH) sewaktu-waktu. Saksi (TH) mentransfer uang persediaan pertama sekali tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening (F) dan ke rekening Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas secara bertahap terakhir sekali tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) total keseluruhan uang persediaan yang ditransfer yakni sebesar Rp. 8.017.200.000 ( delapan milyar tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).
Sekira tanggal 8 September 2021 saksi (TH) mencoba menarik dana persediaan dari tersangka (F). Tersangka (F) memberi janji dana persediaan akan diberikan kepada saksi (TH) secara bertahap yakni Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupih) s/d Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) setiap hari. Akan tetapi janji yang disampaikan oleh tersangka (F) tidak ditepati.
Sekira tanggal 13 September 2021 saksi (TH) mendengar informasi bahwa tersangka (F) sedang ada permasalahan dengan orang lain terkait dengan transaksi SGD sehingga timbul rasa kwatir atas dana persediaan yang ada ditangan tersangka (F) sampai akhirnya saksi (TH) menjumpai langsung tersangka (F) dan meminta keseluruhan dana persediaan untuk dikembalikan. Tersangka (F) mengatakan kepada saksi (TH) bahwa keseluruhan dana persedian sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejak Bulan Februari 2021 tanpa memberitau kepada saksi (TH).
Setelah terjadi permasalahan, saksi (TH) mendapat informasi bahwa Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas bukan milik ayah tersangka dan tersangka sendiri tidak bekerja di Money Changer tersebut . Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan SGD murah dari beberapa Money changere diantaranya PT. SENTOSA JAYA VALASINDO, PT.SEGITIGA UPAYA MAS, PT. CITRA NIAGA, PT.ANUGRAH, PT.MULIA dan MONEY CHANGE di Singapore.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening Koran, 3 ( tiga) lembar print mutasi pengiriman uang, 3 (tiga) lembar foto berisi total persedian uang rupiah, 1 (satu) unit handpone Samsung warna Hitam, 5 (lima) lembar bukti transfer, 4 (empat) lembar bukti transfer dana ke BCA a.n (F), 7 (tujuh) lembar capture chat whatsapp, 17 (tujuh belas) lembar bukti transaksi pengiriman uang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP AWAL SYA'BAN, SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP SUPRIHADI HANTONO dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA PANGERAN PRADANA MANURUNG, S.H, dan IPDA GAYUH membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara", terang Kasat Reskrim.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
PENAJURNAL.COM BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
PENAJURNAL.COM Praya, - Personil satuan Sabhara Polres Lombok Tengah, melakukan evakuasi pohon tumbang yang sempat mengakibatkan arus lalu...
-
PENAJURNAL.COM BATAM – Pelaku Inisial BSP yang melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap kucing yang viral di Media Sosial beberapa hari ...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
PENAJURNAL.COM BATAM- lembaga karate-do Indonesia (Lemkari), salah satu olah raga belah diri yang ada di kepulauan riau khususnya kota ba...

No comments:
Post a Comment