Tim unit Reskrim polsek bintan utara ringkus tersangka penggelapan motor
BINTAN penajurnal.id //- Kepri , Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil meringkus MA (26), tersangka penggelapan motor rental milik warga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, belum lama ini.
Penangkapan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah itu tidaklah mudah, polisi harus terbang ke Bengkalis Provinsi Riau. MA kabur ke Bengkalis usai menjual motor satria FU BP 6062 WD milik HS (28) sejak September 2021 lalu.
Ternyata, MA tidak sendiri. Ia bersama teman wanitanya RY yang menjual motor rental milik korban.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, awalnya MA yang ngekos didaerah Kampung Kamboja Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara menyewa motor milik korban pada Agustus 2021 lalu. MA menyewa motor selama sebulan dengan harga sewa Rp 500 ribu/bulan.
Namun sambungnya, setelah batas akhir sewa, MA tidak mengembalikan motor korban bahkan sudah tak ada ditempat kosnya, nomor handphonenya sudah tidak aktif, kos-kosannya pun sudah ditinggalkan. Korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata terlapor berada didaerah Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada 29 November lalu," terangnya, Kamis (2/12). Sebelum berangkat terlebih dahulu tim diberikan APP oleh Kapolsek Bintan Utara.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Suharjono, MA mengaku menjual motor yang direntalnya dengan harga Rp 2 juta didaerah Tanjungpinang. Ia menambahkan, terlapor dibantu rekan wanitanya berinisial RY.
"Selain itu, MA juga melakukan pencurian 4 handphone dan uang tunai disebuah rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September lalu," ungkap Suharjono.
Kini terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Suharjono mengatakan, pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor dan memberitahukan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polsek Nongsa melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Polri untuk Masyarakat yang di...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...

No comments:
Post a Comment