Satuan Reskrim Polres Batu bara Berhasil Tangkap Pembakar Rumah Mertua Wartawan Eksis News .

 


Batu bara penajurnal.id //- Dalam Paparan Kasus Kriminal yang di ungkap Satuan Reskrim  Oleh Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH.MH.  pada Senin Sore  ( 13/13/2021 ) di Halaman  Kantor Reskrim Polres Batu bara , 

Berbagai Kasus Kejahatan yang Di Rilis adalah 2 kasus Kejahatan dengan kekerasan dan Pembakaran Rumah warga Milik Rahmat Sirait  52 tahun warga Kec. Sei Bejangkar Kab. Batu bara yang juga mertua dari Seorang Awak media di salah satu pemberitaan Online Esxis News  wilayah Asahan  Sumatra utara .

Keterangan Yang di himpun Media di lapangan , Kasus yang paling Menonjol Di Paparkan Satuan Kriminal Polres Batu bara  bersama Kapolres Batu bara adalah tertangkapnya Buron Pembakar Rumah atas inisial RFL  25 tahun pekerja Koprasi ( Penagi hutang ) yang sempat melarikan diri selama 10 hari di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batu bara  AKP Ferry Khusnadi SH.MH.  yang sempat di Konfirmasi langsun oleh media di ruang kerjanya menjelaskan Kronologis Kejadian  Pembakaran Rumah Milik Rahmat  ( 52 )" di kec. Sei Bejangkar " 

Pada Selasa ( 23/11/2021 ) Tersangka  RFL  yang menagih uang Koprasi ( Kredit Harian ) kepada Istri Korban ( Rahmat ) yang pada saat itu sedang sibuk melakukan Aktifitas Ibu Rumah tangga di Ruang kamar , Namun tersangka  RFL memaksa harus  untuk segera di bayar hutang kepada nya .  Sambil memasuki ruang tamu RFL  melihat ada Bahan Bakar meninyak  jenis Pertailex   dalam ember  yang belum sempat di kemas per Liter oleh Istri dari Rahmat ,   

Setelah beberapa waktu Rahmat yang Baru pulang dari Kegiatannya di luar rumah pun di sambut tagihan hutang oleh RFL  sontak emosi pun timbul Dan Rahmat berkata Nanti lah Kami belum ada Uang "   RFL  pun menyambut  dengan Perkataan Bayar lah,   lantas Dengan  Perkataan  yang Tidak Menantang RFL  berkata Kalau  ku Hidupkan Mancis korek Api di sini Minyak ini menyambar apa tidak ya ,  Rahmat yang melihat Melarang  RFL untuk Menyalakan Korek apinya , Tanpa Sadar RFL Pun menyalakan Korek api di dekat BBM yang lagi di kemas Per liter oleh Si Rahmat , Lantas Api  menyambar dan membuat Rahmat turut terbakar di Bagian Kaki , sambil berusaha memadam kan Api yang terus membesar  menempel di Celana dan Dinding Rumah nya Rahmat langsung meminta tolong kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anak nya.

Di kesempatan yang Hirup pikuk Pada kejadian kebakaran  Rumah Rahmat ,  RFL  pun tancap gas Melarikan diri  ke Tebing hingga bersembunyi di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.

Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH. Pun mengerahkan Anggotanya selama 10 hari untuk melakukan Pengejaran terhadap RFL 25 Tahun yang menurut Informasi berundah pindah tempat  hingga akhirnya Satuan Reskrim mendapat sebuah Info kalau RFL  berada di Dalu Dalu Provinsi Riau , 

Tanpa memberi kesempatan kembali Sat Reskrim yang di Pimpin Langsung oleh Kasat AKP Ferry  SH.MH. pun menyergap RFL  yang tidak menyadari dan sedang Beristirahat di sebuah rumah Kost  saat itu. 

RFL yang mengakui Perbuatanya saat ini masih  berada di Ruang Tahanan Polres Batu bara sembari di Perises  tim Reskrim Polres Batu bara,  AKP Ferry Khusnadi SH.MH.  juga mengatakan " Apa bila Terbukti  Bersalah RFL bisa di kenai Pasal 187 ke - 1e - 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana , Dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun kurungan . tandas nya .( Boim )


Redaksi. 

Share:  

No comments:

Post a Comment