Pria 53 tahun cabuli anak di bawah umur
Batam penajurnal.id //- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH Telah mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan inisial Pelaku JB (53 Tahun). Senin (29/11/2021) sekira pukul 12.30 Wib.
Berawal pada hari kamis (29/09/2021) sekira pukul 19.30 wib saat korban AA (6 Tahun) memberitahukan kepada pelapor dimana saat korban setelah selesai membuang air kecil mengalami rasa sakit dan perih pada bagian kemaluannya. Menerima pemberitahuan tersebut pelapor menjadi terkejut dan langsung mengecek dengan menyenter bagian kemaluan korban dengan maksud untuk memastikan keadaan yang di alami oleh korban.
Dan setelah pelapor mengecek, ia mendapati luka lecet dan kemerah-merahan pada bagian kemaluan korban. Mengetahui hal tersebut, pelapor bertanya kepada korban, mengapa hal tersebut bisa terjadi dan kemudian korban menceritakan, bahwa Senin (27/09/2021) Pukul 22.00 Wib. Di Ruli Tiban Housing Kel Tiban Baru kec.sekupang kota Batam.
Pada saat korban sedang bermain laptop dan nonton TV diruang tamu, Pelaku menghampirinya lalu langsung melakukan perbuatan cabul. Selanjutnya setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.
Setelah menerima laporan polisi tersebut, unit opsnal polsek sekupang mengumpulkan keterangan saksi-saksi, bukti dan setelah korban melakukan Visum selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yg diduga sebagai pelaku akan melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut.
Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal langsung berangkat menuju Kepulauan Meranti Riau dan di bantu oleh opsnal Polres Kepulauan Meranti Polda Riau. Sesampai di Kepulauan Meranti, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil di amankan di dalam sebuah kapal MV. Dumai Line 2 dan Selanjutnya pelaku di bawa ke Batam guna proses lebih lanjut.
Terdapat Barang Bunti yang berhasil di Amankan Berupa 1 stel pakaian tidur anak warna merah little animals, 1 helai celana dalam warna cream, 1 helai singlet warna putih.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan Pelaku sempat melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti Riau, saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk Pemeriksaan lebih Lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar). ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi.
Resaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena c...
-
Batam penajurnal.id // Maraknya peredaran rokok Rexo Bold tanpa cukai di wilayah Provinsi Kepri semakin lama semakin mengkhawatirkan. Baga...
-
PENAJURNAL.COM BATAM-- maraknya gelanggang permainan (gelper) dikota batam yang menjadi sorotan media akibat lengahnya dalam menjalankan pro...
-
Polresta Barelang menggelar kegiatan penyerahan Bendera Merah Putih dan bakti sosial dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdeka...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
PENAJURNAL.COM Dompu NTB - Seorang pria berinisial SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu,...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Batu bara penajurnal.id //- Dalam menjamin Kamtibmas dan Pelayanan terbaik terhadap masyarakat khususnya Wilayah hukum Polres Batu bara , ...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...

No comments:
Post a Comment