Curiga dengan ukuran sepatu yang tak wajar , bea dan cukai Batam amankan narkotika jenis sabu seberat 552 gram tujuan jakarta
Batam penajurnal.id // -batam 6/12/2021. Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan saat TimK-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).
Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud,Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” jelas Zulfikar.
Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar, Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar Zulfikar.
Barang buktiPetugas membongkar alas kaki tersebut,dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut,Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” jelas Zulfikar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”tambah Zulfikar.
Terhadap tersangka dan barang bukti di serah terimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima tanggal 1 Desember 2021 ntuk diproses lebih lanjut.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Kondisi penurunan barang pindahan rumah tangga dari truk, oleh buruh yang ada di TPS Batam Penajurnal.id // adanya sistem baru yang di pra...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Batam Penajurnal.id //- Polsek Sagulung jajaran Polresta Barela ng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap a...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Pungg...
-
Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus dalam satu hari. Pada Rabu ...

No comments:
Post a Comment