SAT POLAIRUD POLRESTA BARELANG GAGALKAN PENGIRIMAN PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESA) ILLEGAL TUJUAN MALAYSIA
Batam penajurnal.id //– Sat Polairud Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia yang di dampingi oleh Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, SH, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Mako Polairud Polresta Barelang. Senin (22/11/2021) Sekira Pukul 13.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial RM (18 Tahun) sebagai Tekong Boat, yang di tangkap saat menuju Malaysia di Perairan Belakang Padang – Kota Batam pada hari Jumat (19/11/2021)
Berawal Pada hari kamis (18/11/2021) sekira Pukul 20.30 wib Unit Gakkum Satpolairud Polresta barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon pekerja migrant Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal melalui perairan belakang padang, mendapat informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dengan melaksanakan Patroli dengan menggunakan Boat.
Kemudian diseputaran perairan belakang padang sekitar pukul 20.30 Wib Tim melihat ada 1 Boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang dan dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penindakan hukum setelah boat tersebut di tabrakan ke hutan bakau dan diketemukan 8 orang Calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.
Tekong (Pelaku RM) sempat melompat dan melarikan diri dan berhasil ditangkap pada hari jumat (19/11/2021) dibelakang padang, serta 8 PMI yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah diantaranya 2 orang dari Lombok, 2 dari banyuwangi, 1 malang, 1 Lamongan , 1 Sleman dan 1 Palembang. kebanyakan mereka direkrut oleh PL (pekerja lapangan) yakni salah satu agen di Surabaya yang berinisial IC, yang masih (DPO) yang bertugas mengirimkan PMI ke Batam, setelah itu di kirim kebatam dan di jemput oleh AD yang masih (DPO) di bandara dan di inapkan di salah satu Home stay yang ada di wilayah batam sebelum di bawa kebelakang padang. Korban EP harus membayar uang sejumlah Rp 6.500.000 kepada AD (DPO) dan diberikan pada saat sampai di Bandara Hang Nadim Batam, Korban MA Membayar Rp 11.000.000 membayar kepada IC (DPO) dan PMI yang lainnya sudah dibayarkan oleh Calon Majikan di malaysia dan akan di potong Gaji selama 4 Bulan berturut turut kalau sudah Bekerja di tempat majikan. Pelaku RM mengaku sudah membawa Calon PMI melalui Belakang Padang 4 kali dan mendapatkan uang sebanyak Rp 100.000 Perorang.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia yang saat ini Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk Penyelidikan Lebih Lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Moch. Denny Nurcahyono, SH., M.Han mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) pro...
-
Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat ...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapa...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
No comments:
Post a Comment