4 Peluku Pencurian di Karimun Ditangkap Polisi
Karimun penajurnal.id -- Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers pengungkapan 1 Kasus Curas, 1 Kasus Curanmor dan 2 Kasus Pencurian yang meresahkan masyarakat.di Kab. Karimun Prov. Kepri, Gelar Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Ritandi, S. IP, MH. Serta Kasi Humas IPDA Jordan Manurung. Senin (1/11/2021).
Dalam 4 pengungkapan Kasus tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 4 orang tersangka
1. Kasus curas (RA)
Terjadi Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib di Jalan A Yani Depan Kantor Bank Bca Kolong Bawah Tg. Balai Karimun. Tersangka diamankan di Jalan Suka Jaya Rt 001 Rw 004 Kel Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib.Modus Operandi Tersangka melihat korban (NGI) sedang duduk berhenti diatas ditepi jalan TKP sedang memegang handphone merk OPPO Tipe A-15 yang kemudian mendekat langsung merampas dan langsung memacu sepeda motor kearah Kec. Meral dan langsung pulang kerumah.
2. Kasus pencurian (FS)
Terjadi Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 Wib di Nagamas Mart yang berlokasi di Komplek Pertokoan Naga Mas Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 Sekira Pukul 19.30 Wib, di Jalan Pertambangan depan Minimarket Olivia Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun. Modus Operandi tersangka melihat korban memasukkan uang dalam jok sepeda motor, selanjutnya tersangka mengikuti korban dan saat korban masuk ke ATM, tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak terkunci dan mengambil uang sejumlah Rp. 6.000.000 ( Enam Juta Rupiah ) yang disimpan korban dalam Jok Sepeda Motor tersebut.
3. Kasus pencurian (GS)
Terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira jam 06.30 wib di Kampung harapan Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun, tersangka diamankan Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 Sekira Pukul 11.00 Wib, di Jalan Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun. Modus Operandi Tersangka Masuk Kerumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci sekira jam 06.30 wib dan langsung menuju ke kamar rumah Korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 11.598.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah ) yang disimpan Korban dalam Lemari Pakaian Dikamar.
4. Kasus curanmor (BS)
Terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib yang terjadi di Kp. Ambat Jaya RT 002 / RW 003 Kel. Pangke Kec. Meral Kab. Karimun. Tersangka diamankan Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Sekira Pukul 00.35 Wib di jalan Teluk Air belakang Rutan Karimun Kel. Teluk Air Kec. karimun Kab. Karimun dengan barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit motor Honda Beat. No Pol BP 3406 PD. Warna Hitam Les Merah milik korban
Atas perbatannya, para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus mendekam di balik jeruji besi penjara. (red)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, kembali memperkuat pengawasan dengan m...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Bea Cukai Batam mengadakan Audiensi terkait antisipasi dampak dari penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat. Kegiatan ini dilaksanakan...
-
Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Ter...
-
Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan memelihar...
-
Polsek Sungai Beduk melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Paskah dan Pentas Seni yang diselenggarakan oleh Sekolah TK, SDTK, dan SMPTK Sah...
-
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Polresta B...
-
Sespimti Polri Dik Reg-34 T.A 2025 Gel I melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang bertempat di Mako Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota B...
-
Rusaknya tatanan kota disebabkan banyaknya proyek yang terkesan kebal hukum yang tidak memikirkan lingkungan berakibat fatal bagi masyarakat...
-
Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhada...
No comments:
Post a Comment