Pencuri Besi Tower di Bintan ditangkap POLISI
Kronologi penangkapan berawal dari laporan pihak Suvervisor PT. PLN Tanjung Uban pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, yang melaporkan telah hilangnya tiang penyanggah Tower Listrik Saluran udara tegangan tinggi (SUTT) sebanyak 12 batang yang terletak di Kp. Harapan Baru RT 003 RW 002 Desa Teluk Sasah Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan,
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, personil Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Purbowo melakukan penyelidikan, Diawali dari pengecekan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang selanjutnya mencari informasi atas kejadian tersebut. dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku pencurian tiang penyanggah tower tersebut ada beberapa hari yang lalu ada 2 (dua) orang laki-laki yang menjual batangan besi yang sama persis dengan besi yang hilang di tower tersebut, setelah mengetahui ciri-ciri yang diduga kuat sebagai pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran, namun pelaku yang notabene residivis cukup merepotkan untuk langsung ditangkap.
| Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku |
berbekal dari hasil penyelidikan, Senin tanggal 25 Oktober 2021 akhirnya tim Reskrim Polsek Bintan Utara berahasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial "AF" Als "R" di kediamannya. Setelah dilakukan pengembangan terhadap "AF" Als "R", tak berselang lama anggota berhasil mengamankan pelaku "RT".
keduanya mengakui dan menjelaskan bahwa Cara melakukan pencurian besi tower tersebut dengan cara membuka semua baut dan mur yang melekat untuk mengikat tiang besi, lalu menjual barang curian tersebut ke tempat jual beli barang rongsokan.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.P, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (red)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Barang bukti hasil penindakan Bea cukai batam Batam, Penajurnal.id // Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal ke...
-
Satlantas Polresta Barelang Polda Kepri Dan Instansi Lainnya Lakukan Operasi Zebra Seligi 2025 Batam penajurnal.id Dalam rangka menyambut...
-
Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakuka...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kes...
-
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di ...
-
Foto :istimewa,kondisi Sampah dilokasi yang tidak seharusnya. Batam Penajurnal.id // Puluhan Ton sampah basah (organik) terlihat menumpuk...
-
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut. Peni...
-
Ilustrasi. Perusahaan Software SAP. (SAP) WASHINGTON - Penajurnal.id | Raksasa perangkat lunak global SAP telah setuju untuk membayar de...

No comments:
Post a Comment