Gelar Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Hingga Rp65,8 Miliar
Batam,penajurnal.id // Batam 18/10/2021. Dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal, Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik di wilayah kerja Bea Cukai Batam.
Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang peni ndakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehatantara produsen legal dengan yang ilegal.
“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Ambang.
Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang di inisiasi oleh Kantor Pusat DirektoratJenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia, Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign“Gempur”pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.
“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelasAmbang.
Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan miras ilegal.
“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegalberhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp42.154.436.846,00,” pungkas Ambang.
Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, Karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan,penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Kapal Roro KMP Wira Loewisa milik PT Wira Jaya Loewisa Sandar perdana di pelabuhan telaga punggur batam Batam Penajurnal.id // Kabar Gembi...
-
Batam penajurnal.id // dalam momen kemanusiaan kapos kp3 pelabuhan asdp telaga punggur bersama pimpinan media online penajurnal.id dan re...
-
Petugas Bea Cukai Batu Ampar bersama TNI Polri saat akan melakukan razia gabungan rutin dengan pemeriksaan setiap kendaraan, di Pelabuhan Pe...
-
Batam penajurnal.id // dimusim pandemi covid-19 ini membuat sektor perekonomian kian merosot apalagi di kalangan masyarakat menengah kebaw...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
PENAJURNAL.COM LOMBOK NTB- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan, instruksi larangan terhadap anggota polisi ke tempat hiburan...
-
BATAM PENAJURNAL.ID //– Polresta Barelang Menerima kunjungan Tim Supervisi Mabes Polri yang dipimpin oleh Karojianstra Sops Polri Brigjenpo...
-
Mulai hari ini Polres Bintan melaksanakan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas dengan Sandi Operasi Patuh Seligi-2024 yang secara resmi dibuka...

No comments:
Post a Comment