Empat bungkus narkotika jenis ganja seberat 28,28 gram di amankan satres narkoba polres tanjung pinang
Tanjungpinang penajurnal. Id - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan sultan Sulaiman Kel. Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Rabu (06/10/2021)
Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 00.05 wib Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan sultan Sulaiman Kel. Kampung Bulang Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis (Ganja).
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.
Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (JS), dan bersama saksi ditempat dilakukan penggeledahan terhadap (JS).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan terlapor cukup koperatif dan langsung menunjukan didalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik kantong hitam yang terdapat Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi didalam plastik kantong hitam tersebut 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram
"Dari tangan (JS) kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya", terang Kasatres Narkoba
Selanjutnya (JS) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun ", terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Turnamen tinju ini akan berlangsung di Bengkong Infinity Beach Club Batam, Bengkong Laut Batam, Batam penajurnal.id Turnamen tinju ini akan...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
PT ASDP Indonesia fery cabang Batam,bagikan surat Edaran Terkait kepatuhan kendaraan tentang Hal Muatan yang akan menggunakan layanan jasa k...
-
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiri...
-
Kondisi penurunan barang pindahan rumah tangga dari truk, oleh buruh yang ada di TPS Batam Penajurnal.id // adanya sistem baru yang di pra...
-
PENJURNAL.COM Mataram – Kunjungan resmi Trade Representative of The Russian Federation in The Republic of Indonesia, Sergei Rossomakhov ata...
-
Polresta Barelang melalui jajaran Polsek Batam Kota melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (Ma...
-
BATAM PENAJURNAL.ID // - Sat Samapta Polresta Barelang bersama Pemko Batam dan Instansi Terkait melaksanakan Kegiatan pengawasan pelaksanaan...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Ilustrasi. Polisi amankan Pengedar dan barang bukti dari warga Pandau, Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, pria berinisial FE (50) 12 Pa...



No comments:
Post a Comment